Buka konten ini
TOKYO (BP) – Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya visa bagi warga negara asing untuk pertama kalinya dalam 48 tahun terakhir. Kebijakan ini dilaporkan telah disetujui oleh Kabinet Jepang dan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang.
Mengutip laporan media lokal, Jiji Press, biaya visa sekali masuk akan naik signifikan dari 3.000 yen (sekitar Rp331.000) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,6 juta).
Sementara itu, biaya visa beberapa kali masuk juga mengalami kenaikan dari 6.000 yen (sekitar Rp661.000) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp3,3 juta).
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk seluruh permohonan visa yang diajukan pada atau setelah tanggal 1 Juli.
Pemerintah Jepang menyebutkan kenaikan biaya ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya administrasi dan operasional layanan visa akibat tekanan inflasi dan kenaikan harga dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini menjadi perubahan besar pertama sejak sekitar setengah abad terakhir, di tengah meningkatnya arus wisatawan dan pekerja asing yang masuk ke Jepang.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada biaya perjalanan wisata maupun kebutuhan perjalanan bisnis ke Jepang, meski pemerintah menegaskan penyesuaian dilakukan semata-mata untuk efisiensi layanan administrasi. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY