Buka konten ini

BINTAN (BP) – Rencana pemekaran Kecamatan Bintan Timur menjadi kecamatan baru yang mencakup wilayah Kelurahan Gunung Lengkuas dan Sei Lekop terus dimatangkan. Sejumlah persyaratan administrasi disebut telah terpenuhi, meski masih terdapat satu kendala utama yang harus diselesaikan.
Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Bintan Timur, Wahyu Nugraha, mengatakan hambatan yang masih dihadapi saat ini adalah jumlah kelurahan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kita masih terkendala pada jumlah kelurahan. Namun melihat kondisi kekhususan wilayah kita sebagai kawasan perdagangan bebas, kami berharap ada perlakuan khusus melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemendagri agar pemekaran kecamatan baru ini dapat direalisasikan,” ujar Wahyu.
Menurutnya, pemekaran kecamatan sudah menjadi kebutuhan mendesak karena rentang kendali pelayanan di Kecamatan Bintan Timur dinilai terlalu luas, terutama bagi masyarakat yang tinggal di Kelurahan Gunung Lengkuas dan Sei Lekop.
Selama ini, berbagai urusan administrasi pemerintahan hingga pelayanan kesehatan masih terpusat di ibu kota Kecamatan Bintan Timur, sehingga masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mengakses layanan tersebut.
“Kami sering menerima keluhan masyarakat Gunung Lengkuas dan Sei Lekop. Untuk mengurus administrasi maupun kebutuhan pelayanan kesehatan, mereka masih sangat bergantung pada Kecamatan Bintan Timur,” katanya.
Karena itu, kehadiran kecamatan baru diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Harapannya, pemekaran ini bukan sekadar membagi wilayah administratif, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait wacana pembentukan desa baru di wilayah calon kecamatan tersebut, Wahyu mengakui usulan itu sempat muncul dalam berbagai pembahasan. Namun realisasinya dinilai belum memungkinkan dalam waktu dekat.
Selain terbatasnya dukungan anggaran akibat penyesuaian dana desa, proses pengusulan desa baru juga menghadapi antrean panjang di tingkat pusat.
“Di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri saat ini sudah ada ribuan usulan desa baru yang masih menunggu proses. Karena itu, fokus kami saat ini adalah menyelesaikan pemekaran kecamatan terlebih dahulu secara administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim pemekaran saat ini masih menunggu mandat resmi dari pemerintah daerah sebelum bergerak lebih intensif ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan penguatan dukungan masyarakat.
“Setelah mendapat mandat, tim akan aktif turun ke masyarakat. Target kami, pemekaran kecamatan baru ini bisa terealisasi paling lambat awal 2028 atau akhir 2027,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY