Buka konten ini

BATAM (BP) – Seorang pria berinisial SMD, 31, diamankan jajaran Reskrim Polsek Batuaji terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun di wilayah Batuaji, Kota Batam. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Batuaji. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (11/6) pagi, saat orangtua korban mendapati anaknya tidak berada di rumah setelah kembali mengantar anak tetangga ke sekolah.
Orangtua korban kemudian berupaya mencari keberadaan putrinya dengan mendatangi sejumlah rumah kerabat dan tetangga. Dari informasi yang diperoleh, korban sempat terlihat berjalan ke arah atas permukiman dan diketahui sempat mendatangi rumah salah seorang kerabat.
Sekitar pukul 08.00 WIB, korban kembali ditemukan di rumah tantenya. Saat ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku sempat pergi bersama seorang pria ke kawasan Aviari.
Berdasarkan keterangan korban, orangtua kemudian menelusuri lokasi yang sempat didatangi hingga mendapati sebuah kamar di salah satu penginapan.
Setelah memastikan kondisi anaknya, orangtua korban menduga telah terjadi tindak pidana terhadap korban. Atas dasar tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuaji agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga dibujuk pelaku dengan iming-iming es krim sebelum kemudian dijemput menggunakan sebuah mobil dan dibawa ke salah satu penginapan di kawasan Mitra Mall, Batuaji.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim IPDA Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
”Tim Opsnal Reskrim Polsek Batuaji melakukan penyelidikan melalui wawancara terhadap para saksi serta pengecekan CCTv di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujar Ipda Muhammad Rizky Fitrianor.
Ia menjelaskan, terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (14/6) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Tembesi, Batuaji, tepatnya di depan Gereja HKBP Marturia. Saat diamankan, pelaku sedang berada di atas sepeda motor tidak jauh dari tempat tinggalnya.
”Setelah pelaku diamankan, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban yang sebelumnya diduga dibawa oleh pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Rizky.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang diduga digunakan saat kejadian, serta beberapa pakaian milik korban dan tersangka.
Hingga kini, penyidik Polsek Batuaji masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO