Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Sikap berbeda ditunjukkan para pihak dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Oditur militer memilih menerima putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sementara empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa justru mengajukan banding.
Keputusan tersebut menandai babak lanjutan perkara yang sempat menyita perhatian publik karena mengakibatkan korban mengalami cacat permanen dan kehilangan penglihatan pada mata kanannya.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari memastikan tidak ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan para oditur setelah majelis hakim membacakan putusan pada Rabu (10/6) lalu.
“Oditur tidak melakukan upaya hukum,” kata Endah, Minggu (21/6).
Menurut Endah, sikap tersebut berbeda dengan para terdakwa yang melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Penasihat hukum banding,” ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan empat terdakwa, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
“Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2,5 tahun penjara serta dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara. Seluruh hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan penglihatan pada mata kanannya.
Dengan tidak adanya upaya banding dari pihak oditur, proses hukum selanjutnya akan berfokus pada permohonan banding yang diajukan para terdakwa di tingkat peradilan militer yang lebih tinggi. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK