Buka konten ini

BATAM (BP) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam segera menerbitkan surat edaran terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan gadget di kalangan pelajar. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif dunia digital, termasuk potensi paparan paham radikal dan jaringan terorisme.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan pengawasan terhadap penggunaan gadget tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga orang tua di rumah.
Menurutnya, terdapat anak asal Batam yang diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berafiliasi dengan kelompok terorisme. Kondisi tersebut menjadi peringatan penting agar perhatian dan pendampingan terhadap aktivitas digital anak semakin ditingkatkan.
”Anak Batam ada yang berafiliasi dengan jaringan yang berkaitan dengan teroris. Karena itu kami mengimbau orang tua untuk lebih fokus memperhatikan perkembangan pendidikan anak-anaknya, termasuk mengawasi penggunaan gadget,” ujar Hendri, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan, kemudahan akses internet memungkinkan anak-anak menjelajahi berbagai platform dan komunitas daring secara bebas. Jika tidak diawasi, kondisi tersebut berpotensi menjerumuskan mereka ke lingkungan yang tidak mendukung perkembangan pendidikan, bahkan membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.
”Jangan sampai anak-anak kita bebas berselancar di dunia maya tanpa pengawasan. Bisa saja mereka menemukan komunitas yang tidak baik, bahkan berpotensi terpengaruh oleh jaringan-jaringan yang berbahaya,” katanya.
Untuk itu, Disdik Batam akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada sekolah maupun orangtua mengenai pengawasan penggunaan gadget. Hendri juga meminta kepala sekolah dan guru berperan aktif dalam membatasi penggunaan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Terkait kebijakan membawa ponsel ke sekolah, Hendri menjelaskan bahwa sebelum pandemi Covid-19, Disdik Batam pernah menerapkan larangan membawa handphone ke lingkungan sekolah. Namun, kebijakan tersebut mengalami penyesuaian setelah pembelajaran daring diberlakukan selama masa pandemi.
”Setelah Covid, penggunaan handphone menjadi bagian dari proses pembelajaran. Karena itu saat ini bukan dilarang total, tetapi penggunaannya dibatasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, siswa yang membawa ponsel ke sekolah nantinya diminta menyerahkan atau menyimpan perangkat tersebut di tempat khusus yang disediakan sekolah, seperti loker atau ruang penyimpanan. Ponsel hanya dapat digunakan ketika dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran berbasis teknologi informasi.
”Ponsel tetap dibutuhkan, misalnya untuk komunikasi dengan orang tua saat jam pulang sekolah atau keperluan penjemputan. Namun selama proses belajar berlangsung, sebaiknya disimpan agar anak-anak lebih fokus mengikuti pelajaran,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, Disdik Batam berharap proses pembelajaran dapat berlangsung lebih optimal sekaligus memberikan perlindungan kepada pelajar dari berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol. Selain itu, peran orang tua dan sekolah diharapkan semakin kuat dalam mendampingi anak menghadapi berbagai tantangan di era digital. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO