Buka konten ini

BINTAN (BP) – Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan segera menuntaskan pembukaan lahan atau *land clearing* untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
Percepatan tersebut diperlukan agar tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal dan target operasional sekolah pada tahun ajaran 2027.
Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepri, Riduan Manik, mengatakan dari total lahan sekitar 9 hektare yang disiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, baru sekitar 4,5 hektare yang telah dibuka.
“Kami membutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan land clearing. Kalau bisa secepatnya sebelum Oktober 2026,” ujar Riduan usai meninjau lokasi pembangunan, Rabu (17/6).
Menurut dia, setelah proses pembukaan lahan selesai, tahap berikutnya adalah pematangan lahan karena kondisi kawasan yang akan dibangun masih berbukit.
“Kalau lahannya datar tentu tidak perlu pematangan lahan. Tinggal dibersihkan saja. Namun karena kontur lahan berbukit, perlu dilakukan pematangan terlebih dahulu,” katanya.
Riduan menjelaskan, kewajiban menyiapkan lahan siap bangun merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Ia menyebut pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan masuk dalam tahap ketiga pelaksanaan program nasional tersebut.
Sesuai rencana, proses lelang proyek akan dimulai pada Oktober 2026, sedangkan pekerjaan konstruksi dijadwalkan mulai November 2026.
“Target penyelesaiannya April 2027 agar dapat digunakan untuk tahun ajaran baru 2027,” ujarnya.
Untuk satu titik pembangunan Sekolah Rakyat, pemerintah pusat diperkirakan mengalokasikan anggaran sekitar Rp250 miliar.
Saat ini, pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Riau yang telah berjalan berada di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna. Sementara Kabupaten Bintan akan menyusul bersama Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Samsul, mengatakan rencana pembangunan Sekolah Rakyat di daerah tersebut sebenarnya telah dibahas sejak 2024.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah daerah mendapat tugas untuk menyiapkan lahan yang siap dibangun.
“Kami dibebankan untuk menyiapkan lahan, mulai dari *land clearing* hingga pekerjaan *cut and fill*,” katanya.
Terkait kebutuhan anggaran pembukaan dan pematangan lahan, Samsul menyebut persoalan ini segera dilaporkan ke Bupati Bintan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kami akan menyampaikan kepada Pak Bupati dan TAPD karena menyangkut persoalan teknis dan penganggaran,” ujarnya. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY