Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Putusan bersalah terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus belum menghentikan tuntutan pengungkapan perkara tersebut. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya memperluas penyelidikan dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Desakan itu disampaikan setelah TAUD memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6). Mereka memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 dan mengakibatkan Andrie mengalami cacat permanen serta kehilangan penglihatan pada mata kanan.
Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, mengatakan hasil investigasi yang dilakukan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dibanding empat terdakwa yang telah divonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Ada 16 pelaku yang diduga saling berkoordinasi di lapangan dan itu harus segera diperiksa. Termasuk memeriksa Kabais dan Wakabais. Jadi kami rasa ini sudah saatnya pihak kepolisian menggelar perkara lalu menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Dimas.
Menurut dia, penyidik juga perlu memeriksa sejumlah barang bukti yang telah digunakan dalam persidangan militer. Selain itu, masih terdapat sejumlah alat bukti yang hingga kini belum diperiksa oleh kepolisian.
“Kami juga meminta supaya ada pemeriksaan terhadap kendaraan milik Andrie yang sampai sekarang belum diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan juga beberapa alat bukti lain yang nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Dimas menambahkan, dua terdakwa yang telah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer juga layak diperiksa oleh kepolisian karena statusnya bukan lagi prajurit aktif.
“Statusnya sekarang bukan lagi perwira aktif atau prajurit aktif, sehingga patut juga untuk diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada empat personel BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
“Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.
Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI. Sementara Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanannya.
Atas putusan itu, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan hukum lanjutan. (Antara)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK