Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perusahaan pemenang proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun ternyata tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pendalaman penyidik terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat pelanggaran saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan seluruh anggaran pengadaan motor listrik tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor pelaksana. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief, Jumat (5/6).
Penyidik menilai terdapat kejanggalan karena proyek bernilai fantastis itu tetap berjalan meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik. Selain itu, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan.
Dugaan mark up tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret mantan pimpinan BGN. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang maupun jasa di BGN melawan hukum,” ujar Syarief.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan sejumlah proyek lain yang diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Seluruh pengadaan tersebut diduga mengalami penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara. “Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.
Kejagung menduga praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka juga diduga mengatur penunjukan yayasan-yayasan mitra Program MBG yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Padahal, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki kredibilitas yang memadai untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, mereka tetap lolos melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.
Penyidik juga menemukan adanya intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang dan jasa diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menelusuri penggunaan anggaran MBG yang nilainya terus meningkat. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun untuk program tersebut. Nilainya kemudian melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Anggaran itu semestinya dikelola secara profesional dan transparan. Namun, penyidik menduga sebagian dana justru disalahgunakan melalui pengadaan bermasalah dan penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK