Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga melakukan pencurian uang milik mantan majikannya. Nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Menurut dia, M merupakan mantan pekerja di rumah korban.
“Pelaku berinisial M. Yang bersangkutan diduga mencuri uang milik mantan majikannya dengan total kerugian kurang lebih Rp100 juta,” ujar Wamilik.
Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Masih kita dalami. Untuk sementara baru M yang diamankan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang yang diduga dicuri tersebut sebagian telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“M diduga mencuri uang tunai. Uang itu sementara digunakan untuk membeli kebutuhan harian,” ujarnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pendalaman terkait barang bukti maupun kemungkinan pihak lain yang terlibat. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY