Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya membuka peluang membongkar lebih jauh dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui penasihat hukumnya, Sony yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan tata kelola program MBG tersebut menyatakan keinginan menjadi justice collaborator (JC) kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Merespons hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang membantu mengungkap perkara korupsi. LPSK menegaskan perlindungan diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan terhadap pihak-pihak yang membantu pengungkapan kasus korupsi merupakan bagian dari upaya mendukung penegakan hukum yang efektif dan menyeluruh. Menurut dia, keberanian saksi maupun pelaku yang bekerja sama dengan aparat harus dibarengi jaminan keamanan dari negara.
“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi,” kata Susilaningtias dalam keterangan resmi, Jumat (5/6).
Ia menegaskan, perlindungan tersebut diberikan agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan akibat adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi terhadap pihak yang memberikan keterangan.
“Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujarnya.
Menurut Susilaningtias, dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran MBG menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak Indonesia. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan dan tuntas.
“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK,” tegasnya.
LPSK juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu perkara yang memungkinkan saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam perkara korupsi, lanjut dia, peran justice collaborator sangat strategis karena dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Susilaningtias menambahkan, perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya berlaku dalam perkara dugaan korupsi MBG, tetapi juga untuk kasus korupsi lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum, termasuk perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan status justice collaborator, seorang tersangka dapat memperoleh perlakuan khusus sesuai ketentuan yang berlaku apabila keterangannya dinilai signifikan dalam membantu membongkar perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sehari setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Program yang menjadi salah satu andalan pemerintah tersebut diduga dimanfaatkan untuk menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN.
Penahanan diawali serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak Rabu (3/6) dini hari. Tim Kejagung yang dikawal personel TNI menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat. Secara terpisah, penyidik juga menggeledah rumah ketiga mantan pejabat tersebut.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijemput dari lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Pemeriksaan berlangsung maraton hingga sore hari. Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiganya keluar dari Gedung Kejagung secara bergantian dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Mereka memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan.
“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
“Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) ternyata dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para pejabat BGN itu sendiri,” ujarnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK