Buka konten ini

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di seluruh SMA dan SMK negeri di wilayah Kepri. Bersamaan dengan itu, Pemprov juga menetapkan daya tampung sekolah negeri di Kota Batam sebanyak 18.228 kursi.
Juknis tersebut ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. Adapun rencana daya tampung tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 992/KPTS-4/IV/2026 tentang Rencana Daya Tampung SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Wilayah Batam, Kasdianto, membenarkan bahwa juknis dan ketetapan daya tampung tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Benar, juknis SPMB sudah diterbitkan dan menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru. Di dalamnya juga mengacu pada daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah provinsi untuk masing-masing sekolah,” ujar Kasdianto.
Ia menjelaskan, Batam menjadi daerah dengan kapasitas penerimaan siswa terbesar di Kepulauan Riau. Total daya tampung mencapai 18.228 kursi, yang terdiri atas 9.388 kursi untuk SMA negeri dan 8.840 kursi untuk SMK negeri yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Dalam juknis tersebut juga diatur mekanisme penerimaan siswa baru melalui beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi untuk jenjang SMA. Sementara pada jenjang SMK, seleksi turut mempertimbangkan prestasi serta kesesuaian kompetensi keahlian yang dipilih calon peserta didik.
“Kuota penerimaan nantinya disesuaikan dengan daya tampung yang sudah ditetapkan. Sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi jumlah rombongan belajar dan kapasitas yang telah ditentukan,” kata Kasdianto.
Untuk jenjang SMA negeri, daya tampung disiapkan melalui 243 rombongan belajar dengan total 9.388 siswa. Sejumlah sekolah dengan kapasitas besar antara lain SMAN 8 Batam sebanyak 600 kursi, serta SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 17, SMAN 18, SMAN 19, SMAN 20, dan SMAN 25 yang masing-masing menyediakan 480 kursi.
Sementara itu, pada jenjang SMK negeri tersedia 221 rombongan belajar dengan total kapasitas 8.840 siswa. SMKN 1 Batam, SMKN 2 Batam, dan SMKN 5 Batam menjadi sekolah dengan daya tampung terbesar, masing-masing 960 siswa. Disusul SMKN 6 Batam sebanyak 840 kursi dan SMKN 4 Batam dengan 760 kursi.
Kasdianto berharap penetapan daya tampung ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Dengan demikian, proses pemilihan sekolah dapat dilakukan lebih terarah dan pelaksanaan penerimaan siswa baru berjalan tertib serta transparan.
“Harapannya seluruh calon peserta didik dan orang tua dapat memahami kuota yang tersedia sejak awal, sehingga proses pemilihan sekolah bisa lebih terukur dan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan dalam juknis yang telah ditetapkan,” ujarnya. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO