Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donatus Minggu. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (4/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sozisokhi Gea di hadapan majelis hakim yang dipimpin Monalisa.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang berujung pada kematian Donatus Minggu di kawasan Perumahan Crown Hill, Teluk Tering, Batam Kota, pada Januari 2026 lalu.
Menurut JPU, peristiwa bermula pada 8 Januari 2026 ketika terdakwa beraktivitas di kebun milik keluarganya yang digunakan untuk bercocok tanam sayuran. Sore harinya, terdakwa kembali ke rumah yang berada tidak jauh dari lahan tersebut.
Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa mendengar suara anjing menggonggong ke arah kebun. Saat memeriksa dari belakang rumah, ia melihat dua orang berada di lahan tersebut, yakni Donatus Minggu dan Yusuf.
Terdakwa kemudian menghampiri keduanya untuk menanyakan alasan keberadaan mereka di kebun milik keluarganya.
”Dalam dakwaan disebutkan korban menjawab dengan nada keras dan mengatakan bahwa mereka berada di lokasi atas perintah atasan untuk menebas tanaman yang ada di kebun tersebut,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Setelah itu, terdakwa pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Usai berdiskusi, keduanya kembali menuju lokasi kebun menggunakan sepeda motor.
Jaksa mengungkapkan, dalam perjalanan terdakwa memindahkan sebilah pisau sepanjang 28 sentimeter dari dalam jok sepeda motor ke dashboard kendaraan. Sementara itu, ayah terdakwa membawa sebatang besi.
Sesampainya di lokasi, mereka kembali mendapati Donatus dan Yusuf berada di sekitar kebun. Ketegangan pun terjadi ketika ayah terdakwa mempertanyakan keberadaan kedua pria tersebut di lahan yang sedang dipersengketakan.
Menurut jaksa, Yusuf sempat mendekat sambil membawa parang. Pada saat bersamaan, Donatus berjalan mendekati ayah terdakwa.
Melihat situasi tersebut, terdakwa mengambil pisau yang telah disiapkan sebelumnya lalu mendekati korban. Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa menyembunyikan pisau di belakang tubuhnya sebelum menghampiri Donatus.
Setelah terjadi adu mulut singkat, terdakwa diduga langsung menusukkan pisau ke bagian perut kiri korban.
”Korban terjatuh ke aspal dalam posisi telentang, kemudian terdakwa kembali melakukan penusukan dan terjadi perebutan pisau antara terdakwa dan korban,” demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Setelah pisau terlepas dari tangan keduanya, terdakwa disebut kembali mengambil senjata tajam tersebut dan menusuk lengan kanan korban sambil meminta korban meninggalkan lokasi.
Dalam persidangan itu, jaksa juga membacakan hasil Visum et Repertum yang dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Batam, dr Leonardo, Sp.FM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah luka terbuka pada tubuh korban, termasuk pada kedua lengan, jari tangan, serta bagian perut kiri. Luka tusuk di perut kiri disebut menembus kulit, jaringan lemak, otot, tulang iga hingga paru-paru kiri. Tim forensik juga menemukan perdarahan hebat serta bekuan darah di rongga dada korban.
Berdasarkan kesimpulan visum, Donatus Minggu meninggal dunia akibat kekerasan benda tajam yang merobek paru-paru. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO