Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah kerja BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,07 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, PS, dan MZ yang merupakan petugas Marketing dan Analis Mikro BRI Unit Bestari, serta RWK yang berperan sebagai calo atau pihak ketiga.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 64 saksi dan tiga ahli. Selain itu, penyidik juga menyita 188 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik selanjutnya menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang menunjukkan nilai kerugian mencapai Rp4,07 miliar.
“Pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan terhadap keempatnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Ismail, Selasa (2/6).
Menurut Ismail, tersangka RWK diduga bekerja sama dengan HS, PS, dan MZ dalam memuluskan pengajuan fasilitas kredit mikro yang tidak memenuhi persyaratan.
Mereka diduga memprakarsai, memproses, serta merekomendasikan sejumlah pengajuan kredit meskipun data dan persyaratan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Meski syaratnya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, kredit tetap diproses dan disetujui. Dari perbuatan tersebut masing-masing memperoleh keuntungan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang,” tegas Ismail. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY