Buka konten ini

UPAYA penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp10 miliar ke Singapura berhasil digagalkan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (20/5) pagi. Benih lobster yang dikirim dari Jakarta itu ditemukan di sebuah ruko kawasan Mega Legenda II, Batam Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Indagsi yang dipimpin Kasubdit I AKBP Paksi Eka Syaputra mengamankan dua pria berinisial SS dan DS. SS berperan sebagai kurir penjemput barang dari Bandara Hang Nadim, sedangkan DS diduga menjadi penghubung pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (20/5). Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan benih lobster melalui Batam.
“Barang ini berasal dari Jakarta dan diduga akan dikirimkan ke Singapura. Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan adalah menyamarkan koper berisi benih lobster dengan kardus pakaian bekas agar tidak mudah terdeteksi,” ujarnya, Rabu (20/5) malam.
Menurut dia, polisi menemukan sekitar 100 ribu ekor benih lobster yang dikemas dalam beberapa kardus dan koper. Nilai ekonomis benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
“Kerugian negara sangat besar apabila benih lobster ini berhasil diselundupkan keluar negeri. Karena itu pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga sumber daya laut Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam. Tim kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam untuk melakukan pemantauan.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan Toyota Avanza Veloz yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh kardus, empat di antaranya berisi benih lobster dan tiga lainnya berisi pakaian sebagai kamuflase,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, SS diketahui menerima upah sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa dari bandara.
Sementara DS disebut mendapat bayaran sekitar Rp10 juta karena berperan menghubungkan pengiriman ke Singapura. Polisi menduga benih lobster tersebut akan dikirim ke negara tetangga melalui jalur ilegal.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jalur pengiriman yang digunakan. Fokus utama kami malam ini adalah menyelamatkan seluruh benih lobster agar bisa segera dilepasliarkan kembali,” tegas Silvester.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A juncto Pasal 35 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Silvester.
Terkait nasib benih lobster tersebut, polisi mengaku masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan apakah akan dibudidayakan atau dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Jadi memang sengaja kami rilis malam ini, karena takut besoknya banyak yang mati,” pungkas Silvester. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK