Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan dugaan penyalahgunaan rumah bantuan khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan.
Temuan itu diperoleh setelah Dinas PUPR melakukan peninjauan ulang terhadap 25 unit rumah bantuan dari Kementerian PUPR yang dibangun di kawasan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Anambas, Andyguna Hasibuan, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan penghuni rumah bantuan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kepala Daerah Tahun 2025.
Peninjauan dilakukan terhadap seluruh penghuni rumah bantuan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun masyarakat umum penerima manfaat.
Namun dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah rumah bantuan yang tidak ditempati langsung oleh penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam SK.
Bahkan, terdapat dugaan rumah bantuan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi pemerintah daerah.
“Kita tidak tahu apakah rumah tersebut disewakan atau dialihkan begitu saja tanpa SK dari kepala daerah. Tapi yang jelas, kita menemukan hal itu,” ujar Andyguna saat ditemui Batam Pos, Rabu (20/5).
Selain itu, pihaknya juga menemukan penerima bantuan yang ternyata sudah memiliki rumah pribadi di wilayah Tarempa. Rumah bantuan hanya digunakan sebagai tempat singgah sementara.
“Jadi rumah bantuan hanya tempat singgah saja. Dia bolak-balik, lebih sering di rumah pribadi,” katanya.
Atas temuan tersebut, Dinas PUPR berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penghuni rumah bantuan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.
Evaluasi juga dilakukan karena masa penempatan penghuni berdasarkan SK akan berakhir pada 31 Juli mendatang. “Sesuai SK mereka habis pada tanggal 31 Juli. Nanti evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Andy guna menjelaskan, rumah bantuan tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan Kementerian PUPR.
Dalam aturan kementerian, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk kategori Zona 2 dengan batas penghasilan tertentu bagi calon penerima manfaat.
Untuk pemohon lajang, batas penghasilan maksimal sekitar Rp9 juta per bulan. Sedangkan bagi yang sudah berkeluarga berkisar Rp11 juta hingga Rp12 juta per bulan.
“Kalau di tempat kita tidak ada yang gajinya segitu. Nanti kami akan konsultasi ke Bagian Hukum agar syarat penghasilannya diubah dan disesuaikan dengan kondisi Anambas,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima rumah bantuan nantinya wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, mulai dari formulir pendaftaran, surat permohonan, surat pernyataan, hingga surat keterangan penghasilan dari kepala desa setempat.
“Saat ini belum dibuka pendaftaran penghuni baru. Kita evaluasi dulu, baru nanti buka pendaftaran,” pungkasnya. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY