Buka konten ini

PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam mulai menetapkan aturan ketat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Selain memastikan seluruh proses penerimaan di sekolah negeri berlangsung tanpa pungutan biaya, pemerintah juga resmi melarang penggunaan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penerimaan murid baru harus berjalan transparan, objektif, dan memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh masyarakat.
“SPMB harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Amsakar, Rabu (20/5).
Dalam pelaksanaannya, Pemko Batam membuka dua mekanisme pendaftaran, yakni secara daring bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital, serta secara luring melalui pendaftaran langsung di sekolah.
Untuk jenjang TK, usia peserta didik Kelompok A ditetapkan 4–5 tahun, sedangkan Kelompok B 5–6 tahun. Pada jenjang SD, anak berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli menjadi prioritas utama, sementara anak berusia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam juknis tersebut adalah larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Pemerintah menilai, seleksi berbasis kemampuan akademik dasar pada usia dini berpotensi menghambat akses pendidikan dasar yang inklusif.
Pada jenjang SMP, calon murid diwajibkan berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan serta telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Pelaksanaan SPMB dibagi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama untuk jalur afirmasi dan prestasi, serta gelombang kedua untuk jalur domisili dan mutasi.
Pada jenjang SD, jalur domisili menjadi porsi terbesar dengan kuota 80 persen berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah dengan syarat telah menetap minimal satu tahun.
Kuota jalur afirmasi SD sebesar 15 persen diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1–5, anak penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan. Sementara jalur mutasi mendapat kuota 5 persen bagi anak dari orang tua pindah tugas serta anak guru di sekolah tujuan.
Untuk jenjang SMP, jalur domisili mendapat kuota 45 persen dengan seleksi berdasarkan radius jarak antara rumah dan sekolah. Kartu Keluarga yang digunakan wajib diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Selain itu, jalur afirmasi mendapat kuota 25 persen, jalur mutasi 5 persen, dan jalur prestasi 25 persen. Jalur prestasi mencakup capaian akademik maupun non-akademik.
Prestasi akademik dihitung dari nilai rata-rata rapor kelas 4, kelas 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85, serta prestasi di bidang sains dan teknologi. Sementara prestasi non-akademik meliputi kejuaraan olahraga, seni, hingga pengalaman organisasi seperti OSIS, OSIM, atau MPK dengan sertifikat maksimal tiga tahun terakhir.
Pemko Batam juga mengatur mekanisme pengalihan kuota apabila jalur afirmasi, mutasi, atau prestasi tidak terpenuhi. Sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.
Dalam proses seleksi, SD akan memprioritaskan usia lebih tua, kemudian jarak terdekat ke sekolah. Sementara di SMP, prioritas utama adalah jarak tempat tinggal, dan jika sama maka usia menjadi penentu.
Pemerintah juga menyiapkan skema penyaluran bagi calon murid yang tidak tertampung karena keterbatasan daya tampung, yakni ke sekolah lain yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama.
Untuk mencegah kecurangan, orang tua atau wali murid wajib menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas keabsahan data. Pemalsuan dokumen seperti Kartu Keluarga maupun piagam prestasi dapat diproses secara hukum.
Khusus jenjang SMP, calon murid beragama Islam wajib melampirkan sertifikat baca Al-Qur’an, sementara pemeluk agama lain wajib menyertakan surat keterangan kemampuan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO