Buka konten ini

FOTO: Slamet Nofasusanto/Batam Pos
BINTAN (BP) – Peluang usaha pertambangan kini terbuka bagi koperasi di Kabupaten Bintan, termasuk koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Namun, pengelolaannya tetap harus memenuhi syarat perizinan serta sesuai dengan tata ruang wilayah.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan koperasi diperbolehkan mengelola tambang sepanjang kegiatan tersebut tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pertambangan Mineral Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, mengatakan koperasi dapat mengajukan izin pertambangan apabila bidang usaha tersebut masuk dalam KBLI.
“Jika dalam KBLI ada kegiatan tambang, maka dipersilakan mengurus izin,” kata Reza, belum lama ini.
Ia menjelaskan, proses pengajuan izin diawali dengan permohonan informasi tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan.
“Apakah lokasi yang diajukan bisa dilakukan kegiatan tambang atau tidak,” ujarnya.
Saat ini tercatat ada 16 perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan di Bintan. Namun, baru empat perusahaan yang sudah beroperasi.
Dua perusahaan bergerak di tambang pasir darat, yakni PT Tunas Nusa Indonesia (TNI) di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan PT Graha Mandala Bintan di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
Sementara dua perusahaan lainnya bergerak di tambang granit, yakni PT Bintan Mahkota Sukses di Galang Batang, Desa Gunung Kijang dan PT Bintan Kharisma Pratama di Pulau Telang Kecil, Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang.
Adapun 12 perusahaan lainnya belum dapat beroperasi karena masih dalam tahap melengkapi dokumen teknis dan perizinan kawasan hutan.
“Beberapa lokasi berada di dalam kawasan hutan sehingga membutuhkan persetujuan pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan,” jelas Reza.
Ia menegaskan, tambang pasir yang beroperasi secara legal di Bintan saat ini hanya PT Tunas Nusa Indonesia dan PT Graha Mandala Bintan.
“Di luar dua perusahaan itu merupakan kegiatan tambang tanpa izin,” tegasnya.
Menurut Reza, aktivitas tambang ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan mengandung unsur pidana. Pengawasan terhadap tambang berizin menjadi kewenangan Dinas ESDM bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, sedangkan penindakan tambang ilegal menjadi tugas aparat penegak hukum (APH).
“Garda terdepan adalah APH. Ada unsur Polri dan PPNS. Kami berharap APH dapat menjadi garda terdepan penertiban dan penegakan hukum tambang ilegal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Busung, Rusli, mengingatkan agar potensi daerah di Bintan tidak hanya difokuskan pada sektor pertambangan.
Menurutnya, masih banyak potensi lain yang dapat dikembangkan sehingga perlu ada pembatasan wilayah tambang. “Perlu ada pembatasan wilayah-wilayah tambang,” ujarnya.
Rusli menambahkan, meski izin tambang diterbitkan pemerintah pusat dan provinsi, rekomendasi dari pemerintah kabupaten tetap menjadi syarat penting dalam proses perizinan.
Karena itu, ia menekankan kegiatan tambang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempertimbangkan kelayakan kawasan. “Karena tidak semua wilayah RTRW-nya merupakan kawasan pertambangan,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY