Buka konten ini

Ketua IDI Cabang Lamongan
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) kembali berduka. Salah satu anggotanya yang masih muda, dr Myta Aprilia Azmi, meninggal saat menjalani masa internship –fase yang seharusnya menjadi awal perjalanan pengabdian seorang dokter.
Ia bukan yang pertama. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah dokter internship meninggal di berbagai daerah. Pada Maret 2026 saja, Kementerian Kesehatan mencatat tiga dokter internship meninggal dalam waktu berdekatan.
Kasus pertama terjadi pada 26 Maret 2026 dengan diagnosis campak disertai komplikasi jantung dan otak setelah sepuluh hari sebelumnya menangani pasien campak.
Kasus kedua terjadi pada 25 Maret 2026 dengan gejala nyeri sendi, demam, dan mual serta riwayat dugaan anemia dan daya tahan tubuh lemah. Kasus ketiga terjadi pada periode yang sama.
Nama dan tempat boleh berbeda, tetapi ceritanya serupa: mereka gugur saat sedang belajar sekaligus melayani.
Ini bukan sekadar rangkaian peristiwa tragis. Ini adalah pola. Dan setiap pola selalu menunjuk pada sesuatu yang lebih besar: apakah ini sebuah kegagalan sistem?
Zona Abu-Abu
Program internship dokter di Indonesia berada dalam posisi ambigu. Ia disebut fase pembelajaran, tetapi dalam praktiknya sering menyerupai tenaga kerja layanan. Ia dibingkai sebagai pengabdian, tetapi dijalankan dengan ekspektasi produktivitas.
Ketimpangan mulai terlihat antara tanggung jawab besar dan perlindungan yang belum sepadan. Dokter muda dituntut sigap menghadapi situasi klinis kompleks, tetapi tidak selalu disertai sistem pendukung yang kuat.
Kementerian Kesehatan menyebut jam kerja dokter masih di bawah 48 jam per minggu dan kematian tersebut tidak terkait dengan beban kerja berlebih. Namun, beban kerja pelayanan kesehatan tidak dapat diukur semata-mata dari jumlah jam kerja. Beban kerja bersifat multidimensional: mencakup intensitas kasus, kompleksitas klinis, tekanan pengambilan keputusan, keterbatasan fasilitas, serta kondisi lingkungan kerja.
Seorang dokter yang secara administratif bekerja di bawah 48 jam dapat mengalami tekanan jauh lebih berat jika dibandingkan dengan mereka yang bekerja lebih lama dalam sistem yang suportif dan terstruktur.
Beban mental dan emosional juga tidak bisa diabaikan. Dokter internship berada pada fase transisi: dituntut mandiri, tetapi tetap membutuhkan bimbingan. Ketika supervisi terbatas sementara tanggung jawab tinggi, tekanan yang muncul sering kali tidak tercatat dalam angka jam kerja.
Kesiapsiagaan hampir tanpa jeda, waktu istirahat yang tidak berkualitas, serta tuntutan respons cepat menciptakan kelelahan laten yang nyata dirasakan di lapangan. Menilai beban kerja hanya dari durasi waktu merupakan penyederhanaan yang berisiko.
Di banyak tempat, dokter internship justru menjadi tulang punggung layanan dasar. Mereka ditempatkan di fasilitas kesehatan dengan keterbatasan sumber daya, bahkan sering menjadi satu-satunya dokter aktif di lokasi tersebut. Dalam situasi seperti itu, konsep ’’belajar’’ menjadi kabur. Yang terjadi bukan lagi proses pendidikan terstruktur, melainkan praktik layanan penuh risiko tanpa supervisi memadai.
Eksploitasi Terselubung?
Aspek kompensasi menjadi isu sensitif yang tidak dapat diabaikan. Dokter internship menerima imbalan tak sebanding beban kerja, risiko paparan penyakit, serta tanggung jawab klinis yang diemban.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah ini benar-benar sistem pendidikan ataukah pemanfaatan tenaga dokter muda berbiaya murah di balik narasi pengabdian? Pengabdian adalah nilai luhur, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi ketidakadilan.
Menempatkan dokter internship di daerah dengan keterbatasan tenaga dokter tanpa dukungan sistem yang kuat pada dasarnya memindahkan beban struktural kepada individu yang paling rentan. Ini bukan solusi, melainkan penundaan masalah.
Distribusi tenaga kesehatan ke daerah memang kebutuhan nasional. Namun, kebijakan tersebut harus disertai kesiapan sistem, insentif yang adil, serta perlindungan yang memadai –bukan menjadikan internship sebagai jalan pintas pemerataan.
Mengembalikan Makna
Paradoks tersebut tidak dapat diselesaikan dengan tambalan kebijakan. Dibutuhkan keberanian melakukan koreksi mendasar.
Pertama, evaluasi jujur terhadap posisi dokter setelah lulus pendidikan. Jika kompetensi telah diuji secara nasional, dokter seharusnya diakui sebagai tenaga profesional penuh.
Kedua, apabila internship tetap dipertahankan, desainnya harus diubah secara menyeluruh. Internship harus menjadi fase pendidikan klinis yang aman dan bermartabat: dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang siap, memiliki supervisor aktif, sistem pengawasan jelas, serta menjamin keselamatan fisik dan mental dokter muda.
Ketiga, distribusi tenaga kesehatan ke daerah harus berdiri sebagai kebijakan tersendiri dengan pendekatan sistemik, bukan dibebankan pada fase pendidikan. Pada akhirnya, kualitas sebuah sistem kesehatan tidak hanya diukur dari seberapa besar ia menuntut, tetapi dari seberapa jauh ia melindungi. Menjaga dokter muda berarti menjaga masa depan kesehatan bangsa. (*)