Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Tindak lanjut dugaan pembabatan dan penimbunan mangrove seluas 1,8 hektare di kawasan Dompak hingga kini belum menemui kejelasan. Komisi III DPRD Tanjungpinang yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, belum memberikan keterangan terkait hasil maupun langkah lanjutan atas temuan tersebut.
Sidak dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja bersama anggota Rantha Fauzi Sembiring pada 13 April lalu. Namun lebih dari sebulan berlalu, belum ada perkembangan terkait pembahasan maupun penanganan aktivitas penimbunan itu.
Saat dikonfirmasi, Surya Admaja dan Rantha Fauzi memilih enggan memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
Belum adanya tindak lanjut dari DPRD membuat kepolisian juga belum bergerak ke tahap penyelidikan dugaan pelanggaran lingkungan dalam aktivitas pembabatan mangrove itu.
Pantauan di lokasi, kawasan pesisir dekat Jembatan Dompak yang sebelumnya dipenuhi pohon mangrove kini berubah menjadi lahan terbuka. Area tersebut telah ditimbun tanah merah dan diratakan.
Lurah Dompak, Ardian, mengatakan Komisi III DPRD Tanjungpinang memang berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) setelah sidak dilakukan. Namun hingga kini belum ada kepastian jadwal pelaksanaan rapat tersebut.
“Kembali ke DPRD kapan RDP-nya. Memang belum ada undangan untuk RDP,” kata Ardian, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, lahan tersebut rencananya akan dijadikan kawasan bisnis. Meski proyek besar disebut telah dirancang, Ardian mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan.
Menurutnya, aktivitas penimbunan sementara dihentikan hingga seluruh perizinan dilengkapi. “Karena ini kawasan mangrove, maka wajib memiliki izin lengkap sebelum aktivitas dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memanggil pihak penimbun untuk dimintai klarifikasi.
Ia menyebut kepolisian belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk masuk ke tahap penyelidikan dan masih menunggu hasil RDP DPRD Tanjungpinang.
“Kita belum bisa masuk ke penyelidikan karena belum ada dasar hukumnya. Jadi menunggu hasil RDP terlebih dahulu,” kata Wamilik.
Menurutnya, pemilik lahan saat ini tengah mengajukan proses RDP ke DPRD Tanjungpinang. Ia menambahkan, pihak penimbun mengklaim memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah, meski persoalan izin penimbunan masih belum jelas.
“Izin kepemilikan tanah ada. Terserah mereka mau nimbun atau apa,” tegasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY