Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dokter spesialis mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Faraby Martha, mengungkap kondisi mata Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang mengalami kerusakan permanen akibat penyiraman air keras.
Keterangan itu disampaikan Faraby saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5). Ia menjelaskan, mata kanan Andrie mengalami trauma kimia berat dengan tingkat keparahan grade 3 dari skala 4.
“Jadi tingkat keparahan trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4, artinya parah,” ujar Faraby di persidangan.
Menurut Faraby, kerusakan pada mata kanan Andrie bersifat permanen sehingga tidak dapat dipulihkan kembali seperti kondisi semula. Tim dokter saat ini hanya berupaya mempertahankan struktur bola mata agar kerusakan tidak semakin meluas.
“Fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata,” katanya.
Faraby menjelaskan, penanganan medis terus dilakukan sejak Andrie dibawa ke RSCM usai insiden penyiraman air keras pada 12 Maret lalu.
Dalam sidang tersebut, oditur militer menghadirkan dua saksi ahli tambahan, yakni dokter spesialis mata Faraby Martha dan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo. Kehadiran saksi ahli membuat agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa ditunda.
Sebelumnya, sidang dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Namun, oditur militer meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan tambahan saksi ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
“Mohon izin Yang Mulia. Memang seyogianya hari ini agenda pembacaan tuntutan. Namun kami masih memerlukan saksi tambahan untuk pembuktian tuntutan,” ujar oditur militer.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut. Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, penasihat hukum terdakwa juga meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana pada sidang berikutnya.
Ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan agar proses persidangan tidak berlarut-larut mengingat keterbatasan masa penahanan para terdakwa.
“Supaya kita tidak berlama-lama sidang karena berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa,” katanya.
Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6). Sidang tambahan pemeriksaan ahli pidana dari pihak penasihat hukum dijadwalkan berlangsung sehari sebelumnya.
Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI menjadi terdakwa. Mereka yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK