Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamati adanya potensi tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Potensi tersebut muncul setelah penyidik menemukan dugaan perintangan penyidikan saat mengusut perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik mengalami hambatan saat melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Setiyono alias Heri Black di Semarang, Senin (11/5).
Menurut Budi, dugaan perintangan penyidikan dilakukan pihak eksternal ketika penyidik KPK hendak mengamankan barang bukti dari rumah tersebut.
Heri Black diduga memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo. Adapun pimpinan perusahaan jasa impor barang itu, John Field, telah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi saat dikonfirmasi JawaPos.com (Batam Pos Group), Jumat (15/5).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Blueray Cargo.
“Dari penggeledahan tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
KPK menyatakan akan mengembangkan perkara dugaan suap Bea Cukai tersebut untuk menjerat pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan penyidikan.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan perkara korupsi.
Budi menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penggeledahan di rumah Heri Black.
“Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK