Buka konten ini

BATAM (BP) — Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka menilai terdapat perbedaan mendasar antara putusan Pengadilan Negeri Batam dan putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Kuasa hukum para terdakwa dari MNL Law Firm, Benhauser, mengatakan konstruksi hukum dalam putusan banding berbeda dengan putusan tingkat pertama. Perbedaan itu menyangkut bentuk perbuatan pidana yang dinilai terbukti.
“Putusan banding menyebut para terdakwa melakukan perbuatan menerima dan menyalurkan narkotika. Sedangkan putusan tingkat pertama menyatakan mereka sebagai perantara. Ini dua bentuk perbuatan pidana yang berbeda secara hukum,” kata Benhauser, Rabu (13/5).
Dalam putusan banding, terdakwa Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara Richard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Menurut Benhauser, istilah “menerima” dan “perantara” memiliki konsekuensi hukum berbeda. Ia menilai status sebagai perantara mengandung unsur pengetahuan terhadap objek yang diperantarai, sedangkan menerima belum tentu menunjukkan adanya pengetahuan mengenai isi barang.
“Sejak awal persidangan para terdakwa konsisten menyatakan hanya menjalankan tugas teknis pelayaran dan tidak mengetahui kapal yang mereka awaki membawa narkotika,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan Jeky Tan dan Weerapat Phongwan yang disebut sebagai pengendali operasi pelayaran dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, mereka mengungkap dugaan penghapusan percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan langsung dengan perkara.
Dugaan itu muncul setelah Hasiholan Samosir mengaku telepon genggamnya sempat disita penyidik BNN untuk pemeriksaan.
“Setelah dikembalikan, ditemukan adanya penghapusan percakapan WhatsApp terkait negosiasi kru kapal dan daftar awak kapal,” ujar Benhauser.
Menurut dia, hilangnya data komunikasi elektronik tersebut berpotensi memengaruhi integritas alat bukti karena dapat menghapus informasi mengenai pihak pemberi instruksi maupun tingkat pengetahuan awak kapal terhadap muatan yang diangkut.
Tak hanya menempuh kasasi, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan judicial review terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai pasal tersebut tidak secara tegas mencantumkan unsur pengetahuan atau mens rea dalam pertanggungjawaban pidana.
“Absennya unsur mengetahui dalam norma itu berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap orang yang sebenarnya tidak mengetahui adanya narkotika,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu yang diungkap di perairan Karimun Anak pada Mei 2025 lalu.
Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, serta Chief Officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada warga negara Thailand, Weerapat Phongwan.
Sementara Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara, Teerapong Lekpradube 17 tahun penjara, dan Fandi Ramadhan lima tahun penjara.
Meski putusan banding telah dijatuhkan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK