Buka konten ini

AKTIVITAS judi online berkedok siaran langsung di media sosial dibongkar Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) diamankan dari dua ruko elite di Batam yang dijadikan markas operasional jaringan perjudian internasional tersebut.
Dua lokasi yang digerebek berada di Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10, Sukajadi, serta Ruko Orchard Park Business Center (OPBC) Blok D2 Nomor 2 dan 3 di Batam Kota.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/11/V/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kepri tertanggal 10 Mei 2026.
“Para pelaku diduga menjalankan perjudian online melalui media sosial Facebook dengan metode live streaming. Dalam operasionalnya ada host, operator, customer service hingga figur palsu yang seolah-olah ikut bermain untuk menarik minat korban,” ujar Nona saat konferensi pers, Selasa (12/5).
Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ancaman pidana terhadap pelaku perjudian online mencapai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk TPPU, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang terdiri dari tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, empat warga negara Filipina, dua warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Suriah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan adanya permainan game online berupa Hong Kong Lottery yang dijalankan secara terorganisir oleh para WNA,” kata Silvester.
Ia menjelaskan, sindikat tersebut menjalankan perjudian online dengan metode live streaming melalui Facebook. Setiap kelompok memiliki target pasar sendiri berdasarkan negara asal masing-masing.
Misalnya, warga negara Filipina memasarkan permainan kepada pemain di Filipina menggunakan bahasa setempat. Begitu pula kelompok Vietnam dan negara lainnya.
“Mereka ini satu grup. Jadi masing-masing punya peran. Ada host, operator, customer service, bahkan ada penerjemah yang menghubungkan mereka dengan jaringan di negara lain,” jelasnya.
Dalam praktiknya, para host melakukan siaran langsung sambil memperlihatkan kartu permainan bergambar naga dengan nominal taruhan tertentu.
Kartu tersebut kemudian ditawarkan kepada penonton yang mengikuti siaran langsung.
“Di belakang kartu itu ada nominal taruhan. Ada seribu, dua ribu, tiga ribu dan seterusnya. Mereka menawarkan itu kepada para pemain yang ikut bergabung dalam live streaming,” ujarnya.
Pemain yang tertarik kemudian diminta melakukan pembayaran melalui aplikasi dompet digital seperti G-Cash yang umum digunakan di Filipina.
Polisi menduga sistem permainan sengaja dirancang agar pemain sulit memenangkan hadiah besar.
“Mereka membuat batas tertentu sehingga pemain hampir tidak mungkin mendapatkan kemenangan besar. Jadi benar-benar permainan untung-untungan,” kata Silvester.
Untuk menarik korban, sindikat tersebut juga menyiapkan figur palsu yang berpura-pura menjadi pemain dan mengaku menang besar.
“Ada orang-orang yang seolah-olah ikut bermain dan menang. Itu sebenarnya bagian dari skenario mereka untuk meyakinkan calon pemain,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mencantumkan nama seperti Hong Kong Jockey Lottery Club agar permainan terlihat resmi dan legal.
Polisi menduga sindikat tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang terorganisir. Para operator disebut menerima bayaran sekitar 1.000 hingga 1.800 dolar Hong Kong.
“Operasional mereka baru berjalan sekitar satu bulan sejak April 2026. Karena ini bermain di bidang teknologi informasi dan melibatkan jaringan luar negeri, kami membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh peran mereka,” tambah Silvester.
Polda Kepri juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang menjadi penghubung atau fasilitator para WNA selama berada di Indonesia.
“Kami masih mencari siapa yang mengakomodir mereka di Indonesia. Karena ada pihak yang menghubungkan WNA ini dengan jaringan di negara lain. Termasuk omset yang mereka dapatkan,” tegasnya.
Dari lokasi di Sukajadi, polisi menyita 14 unit CPU, satu router wifi, 20 monitor, delapan keyboard, 16 laptop, 45 handphone, serta ribuan kartu permainan bergambar naga.
Rinciannya terdiri dari 8 ribu kartu kuning, 9 ribu kartu merah, dan 7 ribu kartu hitam.
Sementara di lokasi OPBC Batam Kota, polisi menyita enam unit CPU, tujuh monitor, 43 handphone, serta ribuan kartu permainan lainnya.
Perwakilan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico, mengatakan seluruh WNA yang diamankan kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melihat bagaimana mereka masuk ke Indonesia, jenis visa yang digunakan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Kepri,” ujarnya.
Menurut dia, jika ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian, para WNA dapat dikenakan deportasi dan penangkalan. Namun jika ditemukan unsur pidana lain, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepri.
“Kami juga akan memperketat pengawasan, termasuk terhadap penggunaan visa on arrival maupun bebas visa agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Jefrico.
Pengungkapan judi online internasional di Batam memperkuat temuan sebelumnya terkait maraknya kejahatan siber lintas negara di wilayah Kepri, khususnya Batam.
Sebelumnya, operasi gabungan Imigrasi dan Kepolisian juga mengamankan 210 WNA dari Apartemen Baloi View, Lubukbaja, Batam, yang diduga terlibat praktik penipuan investasi online dan scamming internasional.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut pola operasi yang ditemukan di Batam memiliki kemiripan dengan jaringan scammer di Kamboja dan Laos. Bahkan, Indonesia dinilai mulai dilirik sebagai basis operasi baru sindikat kejahatan siber internasional.
“Fenomena ini menunjukkan pola pergeseran scammer dari Kamboja dan Laos menjadikan Indonesia sebagai destinasi baru,” ujar Untung.
Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka diduga menjalankan berbagai modus kejahatan digital seperti investasi bodong, love scamming, hingga manipulasi perdagangan saham dan valuta asing dengan target korban dari sejumlah negara.
Menurut Interpol Indonesia, para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi modern, identitas palsu, serta jaringan lintas negara untuk menjalankan operasinya secara terorganisir. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK