Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta komisi terkait di DPR menindaklanjuti polemik dugaan pelarangan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Puan mengatakan DPR akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat ditangani secara proporsional dan sesuai aturan.
“Harus ditindaklanjuti dengan baik. Karena itu, kami di DPR akan meminta komisi terkait untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut,” ujar Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mengaku belum menonton film tersebut dan belum mengetahui secara rinci isi ceritanya. Namun, Puan menyebut dirinya mendengar bahwa judul maupun muatan film itu dianggap sensitif oleh sebagian pihak.
“Isi filmnya saya juga belum tahu. Tapi karena sudah menjadi perhatian publik, tentu harus ditindaklanjuti dengan baik di DPR,” katanya.
Puan menegaskan, apabila sebuah karya film memang mengandung muatan yang sensitif atau dinilai tidak pantas untuk konsumsi publik tertentu, maka penanganannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pesta Babi merupakan film yang mengangkat kritik sosial dan politik melalui pendekatan satir. Film ini menggambarkan praktik kekuasaan, kemunafikan elite, serta relasi antara penguasa dan masyarakat dengan menggunakan simbolisme dan metafora yang tajam.
Judul Pesta Babi sendiri dimaksudkan sebagai alegori—bukan dalam arti harfiah—yang merepresentasikan kerakusan, penyalahgunaan wewenang, serta perilaku koruptif dalam sistem sosial dan politik. Pendekatan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun juga memicu kontroversi karena dianggap menyinggung nilai, kelompok, atau simbol tertentu.
Pigai: Pelarangan Tak Bisa Sepihak
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan putusan pengadilan.
Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya seni, termasuk film, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak dibenarkan pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum melakukan pelarangan pemutaran film di ruang publik,” tegas Pigai.
Polemik ini pun kembali membuka perdebatan soal batas antara kebebasan berekspresi, sensitivitas publik, dan kewenangan negara dalam mengatur ruang budaya di Indonesia.(antara)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR