Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Supriyanto dan Kholifatul Faiza, Senin (11/5). Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wattimena.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Kasus itu bermula saat Kholifatul Faiza menghubungi Supriyanto pada 24 Februari 2026 untuk datang ke Batam membantu proses keberangkatan seorang calon PMI bernama Ita Tri Yunita.
Jaksa menjelaskan, Ita datang dari Banyuwangi menuju Batam untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga. Dalam proses tersebut, para terdakwa disebut mengurus uang garansi sebesar Rp800 ribu yang diduga akan diberikan kepada pihak tertentu agar calon PMI itu bisa lolos masuk ke Malaysia.
“Uang garansi tersebut akan diserahkan kepada orang yang bekerja di atas kapal dan kemudian diberikan kepada pihak imigrasi Malaysia agar saksi Ita Tri Yunita dapat lolos masuk ke negara Malaysia,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 25 Februari 2026, Supriyanto dijemput Kholifatul Faiza di Pelabuhan Punggur. Bersama seorang saksi lainnya, mereka kemudian menuju Bandara Hang Nadim untuk menjemput Ita Tri Yunita yang baru tiba di Batam.
Setelah itu, Ita dibawa ke Rumah Makan Gunung Sari di kawasan Cikitsu, Batam Kota. Namun, setibanya di lokasi, tim Satpolairud yang sebelumnya membuntuti para terdakwa langsung melakukan penindakan.
Para terdakwa beserta sejumlah barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam dakwaan juga disebutkan Ita Tri Yunita tidak memiliki dokumen dan persyaratan lengkap sebagai pekerja migran Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa disebut tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) untuk melakukan penempatan PMI ke luar negeri.
Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia,” kata jaksa mengutip Pasal 68 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tak hanya itu, dalam persidangan jaksa juga mengungkap para terdakwa diduga telah beberapa kali membantu pemberangkatan calon PMI ke Malaysia dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO