Buka konten ini

NONGSA (BP) – Penyidikan kasus dugaan tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, Batam, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memastikan proses hukum masih berjalan dan calon tersangka dalam perkara dugaan perusakan lingkungan tersebut mulai mengerucut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal itu.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus bekerja dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka,” ujar Silvester, Selasa (12/5).
Menurut dia, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Nongsa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengaku sudah mengantongi nama pihak yang diduga paling bertanggung jawab.
“Nama-nama yang diduga bertanggung jawab sudah ada. Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.
Meski demikian, Silvester belum bersedia membeberkan identitas calon tersangka maupun detail hasil penyidikan. Ia menegaskan proses pendalaman masih terus dilakukan sebelum penetapan status hukum.
“Yang jelas saat ini kami masih bekerja menyelesaikan seluruh proses penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi terkait aktivitas tambang pasir ilegal di sekitar kawasan Bandara Internasional Hang Nadim tersebut. Saksi yang diperiksa meliputi pekerja tambang, warga sekitar, hingga pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Dharma Negara, sebelumnya menyebut penyidik juga membuka kemungkinan upaya paksa terhadap saksi yang tidak kooperatif.
“Kalau sudah dua kali dipanggil tidak hadir, tentu ada langkah tegas yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal itu diduga telah berlangsung cukup lama. Di lapangan, ditemukan sejumlah lubang galian dengan kedalaman ekstrem yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga disebut mengganggu kawasan strategis pengembangan Bandara Hang Nadim. Lokasi tambang berada di area yang masuk dalam rencana perluasan runway bandara.
Saat ini, area bekas galian telah dipasangi garis pembatas untuk mencegah warga mendekat ke lokasi yang dinilai berbahaya. BP Batam juga mulai melakukan penimbunan pada sejumlah lubang bekas tambang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi penambangan berada di kawasan vital Nongsa. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah tersebut. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO