Buka konten ini

BATAM (BP) – Kebijakan pemerintah terkait pembatasan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 mulai memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk Kepulauan Riau (Kepri) yang hingga kini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, terutama di wilayah hinterland dan pulau terluar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan aturan tersebut saat ini masih dibahas di tingkat pusat. Ia belum menjelaskan lebih jauh terkait skema final maupun dampaknya terhadap daerah yang masih bergantung pada guru honorer.
“Lagi dibahas,” ujar Abdul Mu’ti usai menyerahkan bantuan revitalisasi pendidikan di SMA Negeri 1 Batam, Selasa (12/5).
Sebagai respons atas polemik tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pemerintah tengah menyiapkan skema penataan guru honorer agar tetap dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan ke depan pemerintah memang tidak lagi membuka ruang bagi status non-ASN di sekolah negeri. Karena itu, seluruh proses rekrutmen guru nantinya diarahkan melalui jalur ASN.
“Karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan seleksinya adalah ASN. ASN-nya apakah PNS atau PPPK, ini masih digodok,” ujar Nunuk dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5).
Menurut Nunuk, pembahasan skema tersebut masih dilakukan lintas kementerian dan menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Skema penetapan ASN dan seleksi ASN nanti ada di instansi yang membinanya, yaitu MenPAN,” jelasnya.
Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Data Dapodik Desember 2024 nantinya menjadi acuan terakhir pendataan guru non-ASN secara nasional.
Setelah periode tersebut, guru non-ASN tidak lagi dapat masuk ke sistem pendataan. Langkah itu dilakukan agar penataan tenaga honorer dapat diselesaikan secara bertahap dan pemerintah memiliki kepastian kebutuhan guru di masa mendatang.
“Kalau non-ASN terus bisa masuk Dapodik, kita tidak akan pernah selesai menata status guru non-ASN di sekolah-sekolah kita,” katanya.
Nunuk menegaskan pemerintah ingin memastikan para guru mendapatkan kepastian status pekerjaan, jenjang karier, dan kesejahteraan yang lebih baik melalui skema ASN.
“Kita harapannya tidak ada lagi status non-ASN sehingga guru-guru itu terjamin kariernya, kesejahteraannya, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Ia juga memastikan proses rekrutmen nantinya akan dilakukan secara terbuka dan adil bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat mengikuti seleksi ASN guru.
Terkait munculnya usulan agar seluruh guru honorer langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui skema PPPK, Nunuk mengatakan hal tersebut masih menjadi pembahasan pemerintah pusat bersama KemenPAN-RB. Namun secara pribadi, ia berharap seluruh guru honorer dapat memperoleh kesempatan menjadi PNS.
“Harapannya bisa jadi PNS semua,” tandasnya.
Distribusi Guru Terkendala Kondisi Geografis Kepulauan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, menilai surat edaran tersebut masih memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi di lapangan.
“Prinsipnya bukan masalah banyaknya, tapi ada gurunya. Ini yang penting dulu dan diutamakan,” kata Andi.
Menurutnya, distribusi tenaga pendidik di Kepri memiliki tantangan tersendiri karena kondisi geografis wilayah yang didominasi pulau-pulau. Sejumlah sekolah di wilayah terpencil bahkan masih menerapkan sistem kelas jauh sehingga membutuhkan pengaturan guru secara khusus.
“Kalau pulau terluar itu masih pakai kelas jauh, otomatis guru induk itu akan mengajar di kelas jauh,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah siswa di pulau-pulau kecil relatif sedikit sehingga pengaturan jam mengajar masih memungkinkan dilakukan selama tetap sesuai dengan bidang studi atau linearitas guru.
“Di pulau-pulau itu tidak banyak siswanya. Kan bisa diatur, yang pasti dia linear,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK