Buka konten ini

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
SETIAP 30 April, bangsa ini memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin). Peringatan ini bukanlah sekadar seremonial tahunan, melainkan sebuah pengingat seberapa jauh negara telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi hak asasi warga negaranya: hak untuk tahu.
Di Jawa Timur, semangat ini bukan sekadar narasi di atas kertas, melainkan perjuangan nyata untuk memastikan setiap tetes informasi yang menjadi hak publik benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Jika kita harus memotret esensi keterbukaan informasi publik, bayangkanlah sebuah lukisan kehidupan di mana berdiri sebuah keran kuningan raksasa di tengah alun-alun desa. Dari mulut keran tersebut, memancar air jernih yang melimpah ruah, membasahi wajah-wajah masyarakat yang menengadah dengan penuh sukacita, menampungnya dengan bejana.
Lukisan metaforis itu adalah potret paling jujur tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Air Jernih
Dalam ekosistem demokrasi kita, air adalah simbol informasi. Air yang jernih mencerminkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ketika informasi –mulai anggaran daerah, rencana tata ruang, hingga kebijakan lingkungan– mengalir bebas, ia memberdayakan. Masyarakat menjadi cerdas dan mampu berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan. Tanpa ’’air informasi’’ itu, masyarakat akan mengalami kekeringan ketidaktahuan yang justru menyuburkan benih-benih prasangka dan praktik korupsi.
Keran raksasa dalam analogi itu mewakili badan publik. Tugas keran bukanlah untuk menyumbat atau menahan air layaknya sebuah bendungan, melainkan mendistribusikannya.
UU KIP mewajibkan setiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjadi katup yang responsif. Namun, realitasnya, tidak semua keran mengalir lancar. Sering kali, katup birokrasi terasa kaku, berkarat oleh mentalitas lama yang menganggap informasi adalah rahasia kekuasaan yang harus dijaga rapat-rapat.
Salah satu potret nyata ’’macetnya’’ keran informasi itu pernah teruji di meja sidang Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Seorang warga Surabaya mengajukan permohonan informasi terkait dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan sebuah mal besar di Kota Pahlawan. Dokumen itu krusial karena berkaitan langsung dengan hajat hidup warga di sekitar lokasi pembangunan –mulai dampak resapan air, limbah, hingga kemacetan.
Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, warga tersebut justru menghadapi tembok ketertutupan dari badan publik terkait. Alasan klasik sering kali muncul: dokumen tersebut dianggap rahasia atau milik pihak ketiga. Inilah saat di mana Komisi Informasi hadir sebagai ’’teknisi’’ penjaga sistem perpipaan demokrasi.
Dalam proses penyelesaian sengketa informasi, KI Jawa Timur melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya tegas: dokumen amdal adalah informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib disediakan. KI Jawa Timur memutuskan untuk mengabulkan permohonan warga tersebut. Pertarungan hukum ternyata tidak berhenti di situ. Badan publik melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Hasil akhirnya menjadi kemenangan besar bagi keterbukaan informasi di Jawa Timur: MA memperkuat putusan KI Jawa Timur. Yurisprudensi itu menegaskan pesan kuat bagi seluruh badan publik bahwa informasi yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan kepentingan publik luas tidak bisa disembunyikan di balik laci birokrasi. Kemenangan warga Surabaya itu adalah kemenangan bagi setiap ’’bejana’’ masyarakat yang dahaga akan kebenaran.
Penjaga Aliran
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa Komisi Informasi memiliki peran vital untuk memastikan ’’karat-karat’’ ketertutupan dibersihkan. Kami di Komisi Informasi Jawa Timur memandang sengketa informasi bukan sebagai permusuhan, melainkan proses edukasi hukum bagi badan publik agar lebih akuntabel.
Setiap tahun, ribuan permohonan informasi masuk ke berbagai instansi di Jawa Timur. Tantangan kami adalah memastikan bahwa setiap PPID memiliki kapasitas untuk melakukan ’’uji konsekuensi’’. Mereka harus mampu membedakan dengan jernih mana air yang bisa langsung diguyurkan secara berkala, mana yang harus diumumkan serta-merta karena menyangkut bahaya, dan mana informasi yang memang harus difilter karena benar-benar menyangkut rahasia negara atau hak pribadi sesuai dengan pasal 17 UU KIP.
Momen Hakin 2026 ini harus menjadi pelecut bagi seluruh elemen bangsa, khususnya di Jawa Timur. Badan publik jangan lagi melihat keterbukaan informasi sebagai beban atau ancaman, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan (trust) publik. Tanpa kepercayaan, pembangunan tidak akan berjalan maksimal.
Kami ingin mewujudkan sebuah taman demokrasi yang asri, di mana setiap kebijakan pemerintah bisa dirasakan manfaatnya dan diawasi prosesnya oleh rakyat. Semangat ini mewujud sempurna dalam tagline Hakin Jawa Timur tahun ini: ’’Keterbukaan Informasi Bersinar, Partisipasi Publik Mekar’’. (*)