Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Koperasi madrasah di Kota Batam kini didorong naik kelas menjadi pelaku usaha profesional yang mampu bersaing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui pendampingan yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemko Batam, koperasi madrasah tidak lagi hanya diarahkan mengelola kantin atau toko alat tulis sekolah semata.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi madrasah sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas bagi koperasi di lingkungan pendidikan.
Dalam kegiatan itu, pemateri Rinto Silitonga menjelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota.
Menurutnya, koperasi madrasah memiliki potensi besar untuk berkembang apabila dikelola secara profesional dan mengikuti perkembangan sistem usaha modern.
“Selama ini koperasi identik dengan usaha kecil di lingkungan sekolah. Padahal, jika dikelola dengan baik, koperasi juga bisa masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Rinto menjelaskan, terdapat tiga sektor usaha yang dapat dikembangkan koperasi, yakni usaha utama, usaha pendukung, dan usaha tambahan. Ketiganya dinilai dapat menjadi pondasi dalam memperkuat ekonomi koperasi secara berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya legalitas usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk pengelolaan kantin madrasah, koperasi dapat menggunakan KBLI 47212 tentang perdagangan eceran makanan. Sementara usaha penjualan alat tulis kantor (ATK) dapat menggunakan KBLI 47611 terkait perdagangan eceran alat tulis dan gambar.
Tak hanya itu, koperasi madrasah juga dinilai memiliki peluang besar ikut dalam sistem pengadaan pemerintah melalui INAPROC yang terhubung dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Peluang tersebut terutama terbuka untuk paket pengadaan berskala kecil yang diprioritaskan bagi UMKM dan koperasi.
Meski demikian, Rinto menegaskan koperasi harus memenuhi sejumlah syarat administratif agar mampu bersaing, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian KBLI, hingga kesiapan dokumen dan manajemen usaha.
Legalitas dan tata kelola menjadi kunci. Kalau koperasi ingin berkembang dan dipercaya, semua harus dipersiapkan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam, Andika Setiawan, menilai kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi madrasah di tengah persaingan dunia usaha yang semakin kompetitif.
Ia berharap koperasi madrasah tidak hanya menjadi unit usaha internal sekolah, tetapi mampu bertransformasi menjadi badan usaha yang profesional, mandiri, dan kompetitif.
“Kami ingin koperasi madrasah memiliki daya saing, tidak hanya di lingkungan internal, tetapi juga mampu terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui pendampingan tersebut, koperasi madrasah di Batam diharapkan semakin modern dan adaptif, dari sekadar pengelola kantin sekolah menjadi pelaku usaha yang siap bersaing di tingkat yang lebih luas. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO