Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Warga Kota Tanjungpinang diminta lebih waspada dan tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang di stopkontak.
Imbauan itu disampaikan menyusul maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan.
Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku berinisial ST. Seluruh kendaraan tersebut berhasil dicuri karena pemilik meninggalkan kunci di motor.
“Jadi kami minta warga Tanjungpinang tidak lagi meninggalkan kunci di motornya, karena itu memberi kesempatan kepada pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan sengaja mengincar kendaraan yang kuncinya masih melekat atau tertinggal.
Setelah menemukan target, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dan menyimpannya di sebuah rumah kosong di Tanjungpinang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berencana mengirim dan menjual motor hasil curian itu ke daerah kepulauan, salah satunya Kabupaten Lingga,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku ST dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY