Buka konten ini

POLEMIK tambang pasir ilegal di Batam terus menjadi sorotan. Di tengah dorongan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau agar dibentuk satuan tugas khusus penanganan tambang ilegal, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyebut tim penindakan sebenarnya sudah lebih dulu bergerak di lapangan.
Menurut Amsakar, BP Batam telah membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik di Batam.
“Sebetulnya kita sudah punya tim dan sekarang tim itu turun ke lapangan. Jadi sebelum Ombudsman Kepri merekomendasikan itu, kita sudah ada satgas dari OPD teknis yang turun langsung,” ujar Amsakar, Kamis (7/5).

Ia mengatakan, sejumlah aktivitas penindakan yang belakangan terlihat di lapangan merupakan bagian dari kerja tim tersebut. Meski demikian, efektivitas pengawasan itu masih akan terus dievaluasi, terutama untuk melihat sejauh mana mampu menekan praktik tambang ilegal yang dinilai semakin masif.
Pernyataan Amsakar muncul setelah Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mendorong pemerintah membentuk satgas khusus penanganan tambang pasir ilegal di Batam.
Menurut Lagat, pola penanganannya dapat mencontoh Satgas Pengamanan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim yang sebelumnya dibentuk BP Batam.
Ombudsman menilai penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui penertiban administratif, tetapi membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi dan konsisten. Terlebih, aktivitas tambang ilegal disebut sudah berjalan secara terorganisasi.
“Penindakan harus dilakukan secara konsisten terhadap aktivitas tambang ilegal yang terorganisir,” kata Lagat.
Ia juga menyoroti maraknya praktik pemotongan lahan atau cut and fill yang diduga kerap dijadikan modus untuk menyamarkan aktivitas penambangan pasir ilegal.
Menurut dia, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memunculkan persoalan tata ruang dan pengawasan lahan di Batam.
Meski mendorong penegakan hukum, Ombudsman mengingatkan pemerintah agar tetap memperhitungkan dampak ekonomi yang mungkin timbul jika tambang ilegal ditutup secara besar-besaran.
Pasalnya, penghentian aktivitas tambang ilegal berpotensi mengganggu pasokan pasir dan memicu kenaikan harga material bangunan di Batam yang saat ini tengah mengalami pertumbuhan pembangunan cukup pesat.
Karena itu, Lagat meminta pemerintah menyiapkan langkah antisipasi sejak dini, termasuk membuka jalur pasokan pasir legal dari daerah lain melalui kerja sama antardaerah.
Salah satu opsi yang disarankan ialah memperkuat pasokan material dari wilayah penghasil pasir seperti Kabupaten Lingga.
Selain itu, pemerintah juga diminta memfasilitasi kolaborasi antarpelaku usaha agar distribusi material bangunan lebih tertata dan tidak memicu gejolak harga di pasaran.
“Penegakan hukum harus berjalan, tapi solusi ekonomi juga harus disiapkan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Lagat.
Persoalan tambang pasir ilegal belakangan menjadi perhatian publik di Batam. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga disebut berdampak pada kawasan resapan air, struktur lahan, hingga keselamatan lingkungan permukiman di sekitarnya. (***)
Reporter: AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK