Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dualisme kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyidangkan perkara Nomor 150/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (7/5).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali mengaku terkejut. Pasalnya, pihak tergugat menyatakan telah terbit surat keputusan (SK) baru terkait kepengurusan PBB kubu Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra menyampaikan, pihaknya kaget karena objek gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta adalah SK Menteri Hukum Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026.
SK tersebut mengesahkan kepengurusan DPP PBB kubu MDP. Menurut Gugum, Menteri Hukum semestinya bersikap profesional dalam menjalankan kewenangan, terutama menyangkut kepastian hukum partai politik di Indonesia.
“Di ruang sidang, SK terbaru itu juga tidak ditunjukkan. Bagi kami, tindakan mengulur dan menyembunyikan surat keputusan tersebut cukup menjadi bukti adanya kesewenang-wenangan hukum,” kata Gugum saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Dela Khoirunisa, mengatakan informasi soal terbitnya SK baru kepengurusan kubu MDP baru diketahui dalam persidangan hari ini.
Selama ini, kata dia, dokumen yang dapat diakses publik dan dipegang kliennya hanya SK Menkum Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026. Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh SK yang telah diterbitkan dihadirkan dalam persidangan.
“Objek sengketa yang kami ketahui terbit 9 April, tetapi ternyata kini disebut sudah ada SK terbaru. Kami belum mendapatkan salinan dan juga belum bisa mengaksesnya,” ujar Dela.
Ia memastikan majelis hakim PTUN Jakarta telah memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan dan memperlihatkan seluruh SK yang telah terbit, baik SK lama yang menjadi objek gugatan maupun SK baru yang disebutkan dalam persidangan.
“Meski sempat ada penolakan, perintah majelis hakim harus dilaksanakan. Tergugat diminta membawa SK terbaru tersebut pada persidangan pekan depan,” katanya.
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Leon Maulana, menilai fakta yang muncul dalam persidangan perdana menunjukkan adanya kejanggalan. Pasalnya, dalam waktu berdekatan muncul dua SK pengesahan kepengurusan partai.
Ia meyakini fakta-fakta lain akan terungkap dalam sidang lanjutan, sehingga kepengurusan DPP PBB yang sah secara hukum dapat menjadi terang.
“Dalam proses persidangan nanti akan terlihat apakah terdapat cacat administrasi atau relasi kuasa tertentu. Majelis hakim juga sudah menegaskan tergugat wajib menghadirkan SK tersebut sesuai perintah pengadilan,” ujarnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR