Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun regulasi dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menilai penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup dilakukan secara parsial atau hanya menyelesaikan kasus per kasus. Menurutnya, diperlukan langkah menyeluruh melalui penguatan regulasi dan perubahan budaya di lingkungan pesantren.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan hubungan kuasa,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, Kemenag juga tengah mempersiapkan penguatan kelembagaan pesantren, termasuk pembentukan struktur khusus yang fokus pada tata kelola pesantren. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Nasaruddin juga menekankan pentingnya menjadikan pesantren sebagai ruang aman bagi santri sekaligus pusat pembentukan karakter generasi muda. Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kesetaraan, penghormatan terhadap perempuan, dan budaya yang sehat di masyarakat.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah kekerasan di pesantren.
Langkah tersebut di antaranya menyusun regulasi pesantren ramah anak, membuat peta jalan pesantren ramah anak, melakukan uji coba pada lebih dari 1.900 pesantren, hingga pelatihan fasilitator pesantren ramah anak.
Selain itu, Kemenag juga melakukan pendampingan bersama kementerian dan lembaga terkait terhadap pesantren yang memiliki indikasi kasus kekerasan.
“Setiap pengenalan santri baru juga diberikan materi implementasi pesantren ramah anak,” ujarnya.
Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Di sisi lain, kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Salah seorang korban meminta pelaku bernama Ashari yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut, dihukum setimpal. Permintaan itu disampaikan saat korban bertemu pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5).
“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar korban di hadapan awak media.
Dalam pertemuan tersebut, korban didampingi orang tua, penasihat hukum, serta mantan pegawai pondok pesantren. Berdasarkan informasi yang diterima Hotman, korban dugaan kekerasan seksual disebut bukan hanya satu atau dua orang, melainkan mencapai puluhan hingga ratusan santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.
“Kasus itu berlangsung selama tiga tahun. Rata-rata korbannya masih di bawah umur,” kata Hotman.
Keterangan korban juga diperkuat pengakuan mantan pegawai pondok pesantren yang mengaku sering melihat santriwati keluar masuk kamar pelaku pada malam hari.
Sebelumnya, tersangka Ashari sempat buron sebelum akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, memastikan penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK