Buka konten ini

AKSI nekat seorang pemulung menebang ratusan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Batam, akhirnya terungkap. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial TN, perantau asal Riau, yang diduga menebang sekitar 300 pohon jati emas di kawasan tersebut.
Aksi penebangan itu dilakukan seorang diri pada Rabu malam, 30 April 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB. Dalam waktu sekitar dua jam, TN diduga menebangi ratusan pohon menggunakan parang yang dibawanya dengan panjang lebih dari 5 kilometer area ruas jalan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia, mengatakan aksi tersebut dilakukan di sepanjang jalur mulai kawasan Tugu Perahu Megalegenda hingga sekitar Travo PLN di Jalan Jenderal Sudirman, Batam.
“Pelaku berinisial TN melakukan penebangan pada 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB. Jumlah pohon yang ditebang kurang lebih sekitar 300 pohon,” ujar Nona saat konferensi pers, Kamis (7/5) pagi.
TN diketahui bekerja sebagai pemulung dan hidup berpindah-pindah tanpa tempat tinggal tetap. Selama ini, ia disebut tinggal di kawasan hutan di Batam dan membuat pondok sederhana untuk bertahan hidup.
“Pelaku ini hidup nomaden, tidak memiliki rumah dan tinggal di kawasan hutan. Sehari-harinya bekerja sebagai pemulung,” tambahnya.
TN ditangkap tim Jatanras pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diamankan, ia masih berada di sekitar lokasi kejadian sambil membawa parang yang diduga digunakan saat beraksi.
“Pelaku ditemukan masih berada di sekitar lokasi kejadian. Parang itu memang selalu dibawa sehari-hari dan juga digunakan untuk memotong kayu di sekitar tempat tinggalnya,” jelas Nona.
Menurut keterangan kepolisian, aksi tersebut diduga dipicu kondisi psikologis pelaku yang sedang mengalami tekanan mental akibat permasalahan keluarga dan ekonomi.
“Jadi karena stres, pelaku melihat pohon jati cina ini, dan menebangnya,” kata Nona.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Indar Wahyu, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan TN mengalami tekanan mental berat setelah permasalahan rumah tangga yang dialaminya.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan interogasi, yang bersangkutan sedang mengalami stres berat karena rumah tangganya tidak baik-baik saja. Anak dan istrinya meninggalkan dia sehingga menjadi beban pikiran,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Namun demikian, pelaku sementara diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama asesmen psikologis.
“Pelaku kami serahkan ke Dinsos Batam berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi untuk dilakukan asesmen,” kata Indar.
Dari peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta. Meski demikian, berdasarkan keterangan BP Batam, sebagian besar pohon yang ditebang masih berpotensi untuk tumbuh kembali. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO