Buka konten ini

BUPATI Karimun, Iskandarsyah, menyerahkan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) kepada pelajar kurang mampu di SD Negeri 006 Kecamatan Karimun, Rabu (6/5).
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 17 siswa penerima manfaat. Setiap siswa menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun yang disalurkan melalui rekening masing-masing.
Iskandarsyah menegaskan, bantuan tersebut harus dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan, bukan untuk hal yang tidak bermanfaat.
“Kami berharap dana dalam ATM ini benar-benar digunakan untuk keperluan pendidikan. Jangan digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, seperti judi online,” tegas Iskandarsyah kepada Batam Pos.
Ia menjelaskan, pada tahap pertama tahun 2026, jumlah pelajar SD di Kabupaten Karimun yang masuk dalam program PIP mencapai 5.506 orang. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses verifikasi data oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan anak, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
“Jangan sampai ada anak yang putus sekolah karena kendala biaya. Pendidikan wajib itu 12 tahun, dari SD sampai SMA,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, untuk jenjang SD dan SMP negeri di Kabupaten Karimun saat ini tidak dipungut biaya bulanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan penyaluran bantuan melalui kartu ATM merupakan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karimun.
“Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui kartu ATM. Kami bekerja sama dengan salah satu bank pemerintah untuk penyediaannya,” jelas Grandy.
Menurutnya, mekanisme ini bertujuan memangkas alur birokrasi penyaluran dana. Sebelumnya, bantuan PIP disalurkan melalui rekening sekolah sebelum diteruskan kepada siswa.
“Dengan sistem ini, dana langsung diterima siswa sehingga lebih transparan dan efisien,” katanya.
Grandy menambahkan, pada tahun sebelumnya jumlah pelajar SD penerima PIP di Karimun mencapai 7.766 orang. Ia optimistis jumlah penerima pada tahun ini masih akan bertambah.
“Pemerintah pusat masih melakukan verifikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Agustus 2026,” jelasnya.
Ia juga menyebut, penerima manfaat PIP berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat pada desil 1 hingga desil 4 atau kategori miskin. (***)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY