Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan motif empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan, Rabu (6/5).
Pertanyaan itu mencuat setelah majelis menilai rentang waktu antara peristiwa di Hotel Fairmont, Jakarta, dengan aksi penyiraman yang dilakukan para terdakwa terbilang cukup jauh.
Ketua majelis hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyoroti awal keterkaitan para terdakwa dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dalam persidangan terungkap, para terdakwa baru mulai masuk BAIS TNI pada November 2025.
Padahal, peristiwa penerobosan rapat terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh Andrie Yunus terjadi pada Maret 2025. Saat itu, keempat terdakwa dipastikan belum bertugas di BAIS TNI maupun berada di lokasi kejadian.
“Kejadian di Hotel Fairmont itu Maret 2025, sedangkan terdakwa masuk BAIS TNI November 2025. Lalu, aksi penyiraman terjadi 12 Maret 2026. Rentangnya cukup jauh,” ujar Fredy dalam persidangan.
Fakta tersebut dinilai janggal, mengingat dalam surat dakwaan disebutkan bahwa aksi para terdakwa dilatarbelakangi rasa dendam. Mereka disebut tersinggung atas tindakan Andrie yang menerobos rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
Keterangan itu juga disampaikan oleh atasan langsung para terdakwa, Kolonel Infanteri Heri Heryadi.
“Mereka merasa tersinggung dengan kejadian penerobosan saat rapat revisi UU TNI,” ujar Heri.
Majelis hakim juga menggali keterangan dari saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang menjabat sebagai Pabandya D-31 Pampers Direktorat B BAIS TNI. Hakim mempertanyakan hubungan para terdakwa dengan Andrie, termasuk keterkaitan mereka dengan isu revisi UU TNI dan pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apa urusan mereka dengan Andrie Yunus? Apa kaitannya dengan revisi UU TNI? Apa korelasinya hingga melakukan tindakan tersebut? Mereka ini hanya prajurit Denma,” tanya Fredy.
Menanggapi itu, Alwi tetap merujuk pada isi dakwaan. Ia menyebut para terdakwa mengaku sakit hati atas tindakan Andrie saat memaksa masuk ke rapat tertutup.
“Pengakuan mereka karena sakit hati melihat perlakuan Andrie saat memaksa masuk ke rapat tertutup revisi UU TNI,” ujar Alwi.
Namun, jawaban tersebut belum memuaskan majelis hakim. Fredy kembali menegaskan kemungkinan adanya perintah dari pihak tertentu.
“Tidak ada hubungan langsung dengan korban. Bahkan tidak saling mengenal, hanya mengetahui dari televisi. Apakah ada perintah?” cecar Fredy. “Tidak ada perintah,” jawab Alwi.
Majelis hakim juga sempat menyinggung kemungkinan adanya operasi khusus di balik aksi tersebut. Namun, hal itu kembali dibantah oleh saksi.
“Sepengetahuan kami, tidak ada operasi khusus. Para terdakwa hanya merasa terlecehkan dan tersakiti,” tegas Alwi. Sebelumnya, empat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka, tidak mengajukan nota pembelaan. Dengan demikian, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK