Buka konten ini

Tambang pasir ilegal di Batam bukan lagi praktik tersembunyi, melainkan rutinitas yang berjalan di tengah pembangunan. Tanpa izin dan tanpa ruang dalam tata kota, aktivitas ini tetap hidup, merusak lingkungan dan menggerus rasa keadilan. Ketika aturan jelas melarang, mengapa praktiknya terus berulang dan hukum tak benar-benar menyentuh pelaku utama alias sang dalang?
PEMBANGUNAN di Batam melaju tanpa jeda. Jalan diperlebar, kawasan industri tumbuh, dan proyek strategis nasional terus dikebut. Di tengah laju itu, kebutuhan pasir sebagai material utama ikut melonjak. Namun, di balik tingginya permintaan tersebut, terselip praktik yang berjalan di ruang abu-abu: tambang pasir ilegal yang telah berlangsung menahun dan hingga kini belum benar-benar tersentuh akar persoalannya.
Aktivitas tambang pasir darat atau galian C kini tak lagi tersembunyi. Ia menyebar di sejumlah wilayah, termasuk Nongsa, bahkan merangsek ke kawasan yang berdekatan dengan fasilitas vital seperti bandara, permukiman warga, hingga pesisir. Situasi ini menghadirkan kontras yang mencolok, pembangunan berjalan resmi dan masif, tetapi sebagian materialnya diduga berasal dari praktik yang tak memiliki pijakan hukum jelas.

Ironisnya, praktik ini bukan cerita baru. Keberadaannya diketahui publik, berulang kali disidak dan ditindak, bahkan kerap menjadi sorotan. Namun, dari waktu ke waktu, pola yang muncul nyaris sama: aktivitas dihentikan sesaat, lalu kembali berjalan. Sementara itu, aktor besar di balik perputaran material dan distribusinya tetap sulit disentuh.
Gambaran itu terlihat jelas di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. Di wilayah ini, aktivitas tambang berlangsung terbuka, bukan lagi diam-diam, melainkan seperti rutinitas yang hidup berdampingan dengan keseharian warga. Truk keluar-masuk, tanah dikeruk, dan pasir diangkut, seolah tanpa rasa khawatir akan penindakan yang benar-benar menghentikan.
Di tengah aktivitas tersebut, seorang penambang, sebut saja R, mengisahkan bagaimana praktik ini berjalan dan bertahan. Ia mengaku telah menjalankan penambangan selama lebih dari tiga tahun. Mula-mula hanya skala kecil, namun meningkatnya permintaan membuat aktivitas ini berkembang.
“Awalnya hanya untuk kebutuhan sendiri dan lingkungan sekitar, tapi lama-lama permintaan meningkat,” ujarnya kepada Batam Pos, pekan lalu.
R tidak menampik bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi. Namun, tekanan ekonomi membuat mereka tetap bertahan.
“Kalau dibilang izin resmi, tidak ada. Tapi kami tetap jalan karena ini satu-satunya sumber penghasilan. Sulit cari kerja lain,” katanya.
Dalam sehari, aktivitas tambang mampu menghasilkan beberapa truk pasir. Setiap truk membawa sekitar lima hingga tujuh meter kubik, tergantung cuaca dan permintaan. Pasir tersebut dijual ke berbagai pihak, mulai dari kontraktor hingga proyek pembangunan kecil, dengan harga berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per truk.
Namun, di balik aktivitas yang tampak terbuka itu, terselip praktik yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan. Ketika disinggung soal kemungkinan adanya setoran kepada pihak tertentu, R memilih berhati-hati.
“Kalau soal itu, kami hanya mengikuti situasi saja. Yang penting usaha tetap jalan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa razia dari aparat memang pernah terjadi, namun tidak berlangsung rutin. Para penambang bahkan kerap mengetahui lebih awal rencana penertiban.
“Razia ada, tapi tidak sering. Kalau ada informasi, kami biasanya berhenti dulu. Nanti kalau sudah aman, baru lanjut lagi,” katanya.
Pola ini terus berulang, berhenti sesaat, lalu kembali beroperasi. Di titik ini, tambang ilegal tak lagi sekadar aktivitas sporadis, melainkan telah membentuk pola yang bertahan.
Dampaknya mulai dirasakan warga. Amir, salah seorang warga Nongsa, menyebut aktivitas tersebut sudah meresahkan. Tanah yang terus dikeruk membuat struktur lahan di sekitarnya berubah.
“Bahkan, beberapa rumah itu fondasinya mulai retak karena kemungkinan tanahnya bergeser akibat kawasan di sebelahnya dikeruk dan disedot terus-menerus,” ujarnya.
Tak hanya itu, limbah pencucian pasir juga mencemari lingkungan sekitar, termasuk kolam milik warga.
“Kemarin itu ada yang mengeluh ikan di kolamnya pada mati karena kena aliran air dari pencucian pasir tersebut,” tutur Amir.
Ia berharap penindakan dilakukan secara serius dan menyasar hingga ke akar persoalan.“Kalau pemerintah dan polisi menindak, kami dukung, tapi tolong betul-betul sampai tuntas, jangan hanya pekerjanya,” katanya.

Daya Dukung Lingkungan di Titik Nadir
Jika di lapangan dampaknya mulai terasa, dari sisi pengamatan lingkungan, situasinya dinilai jauh lebih serius dan sistemik. Akar Bhumi Indonesia melalui pendirinya, Hendrik Hermawan, menilai maraknya tambang pasir ilegal menjadi indikator kuat bahwa daya dukung lingkungan Batam tengah berada dalam tekanan berat.
Sebagai organisasi yang fokus pada advokasi dan kajian isu-isu lingkungan hidup, Akar Bhumi selama ini aktif memantau praktik eksploitasi sumber daya alam di Batam, termasuk aktivitas tambang pasir darat. Dari hasil pemantauan tersebut, Hendrik menilai kerusakan yang terjadi bukan lagi bersifat sporadis, melainkan sudah mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan.
“Ini menunjukkan daya dukung lingkungan di Kota Batam sudah sangat rendah,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tambang pasir ilegal tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau kegiatan ekonomi informal. Di balik itu, terdapat persoalan yang lebih luas, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga lemahnya penegakan hukum.
Ia menegaskan, aktivitas yang berlangsung tanpa izin membuat negara tidak mendapatkan manfaat ekonomi apa pun. Sebaliknya, ketika kerusakan terjadi, pemerintah justru harus menanggung biaya pemulihan lingkungan yang tidak sedikit.
“Ketika tambang menghasilkan keuntungan ekonomi, negara tidak mendapatkan apa-apa. Tapi saat rusak, pemerintah yang harus memperbaiki. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Lebih jauh, Hendrik mengungkapkan bahwa sejumlah lokasi tambang bahkan telah masuk ke kawasan yang seharusnya dilindungi. Ia menyebut, di Batam ditemukan aktivitas penambangan di area hutan lindung, wilayah yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Ini sangat memprihatinkan. Hutan lindung dijadikan area tambang, yang berdampak pada pencemaran mangrove dan perairan, serta merugikan masyarakat,” katanya.
Dampak tersebut tidak berhenti di daratan. Kerusakan yang terjadi juga merembet ke wilayah pesisir dan laut. Menurut Hendrik, penurunan kualitas lingkungan perairan secara langsung memengaruhi kehidupan nelayan.
“Penurunan kualitas lingkungan itu berbanding lurus dengan hasil tangkapan nelayan,” ujarnya.
Di wilayah Nongsa, ia menyebut kerusakan bahkan sudah masuk kategori serius. Aktivitas tambang ditemukan berada di dalam kawasan hutan lindung dengan luasan yang tidak kecil.
“Tambang pasir paling parah itu di Nongsa, bahkan berada di dalam hutan lindung dengan luas mencapai sekitar 10 hektare,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal di Batam telah melampaui kapasitas penanganan biasa. Ia bahkan mengungkapkan bahwa isu ini sudah pernah dibawa hingga ke tingkat pusat.
Akar Bhumi Indonesia, kata Hendrik, telah menyampaikan persoalan tersebut ke DPR RI pada 2022. Dalam pembahasan itu, Batam bahkan disebut berada dalam kondisi darurat lingkungan.
“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah. Harus ada koordinasi dengan kementerian di tingkat pusat,” katanya.
Ia menilai, dengan kewenangan yang dimiliki, Badan Pengusahaan Batam seharusnya mampu memainkan peran lebih besar dalam pengawasan dan penegakan aturan. Namun, tanpa konsistensi dan ketegasan, praktik ilegal akan terus menemukan celah.
“Kerusakan lingkungan di Batam sudah sangat akut. Kita semua, termasuk masyarakat, harus ikut mengawal agar masalah ini benar-benar ditangani,” tutupnya.
Li Claudia Instruksikan Setop Penambangan Ilegal
Pada Minggu (12/4), Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lokasi untuk menindak aktivitas tersebut. Peninjauan itu menjadi bagian dari respons atas maraknya galian pasir yang dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam lingkungan serta keselamatan kawasan sekitar, termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.
Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri mendapati sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi penertiban.
Selain aspek hukum, Li Claudia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko terhadap bencana seperti banjir dan longsor.
Dampak ini, lanjut Li Claudia, tidak hanya dirasakan saat ini tetapi juga membebani generasi mendatang.
“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif.
Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal. Di sisi lain, Li Claudia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Ia menilai, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Langkah tegas yang diambil ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Namun, di balik penindakan yang dilakukan, pertanyaan mendasar tetap mengemuka. Aktivitas ditemukan, disidak, bahkan dihentika, tetapi mengapa selalu kembali?
Di tengah pesatnya pembangunan, kebutuhan pasir terus meningkat. Tanpa pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang menyentuh aktor utama, kebutuhan itu justru menjadi celah bagi praktik ilegal untuk terus tumbuh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tambang tanpa izin. Ia telah menjelma menjadi lingkaran yang melibatkan kebutuhan ekonomi, celah pengawasan, dan kerusakan lingkungan yang terus meluas.
Celah Regulasi yang Mesti Ditanggulangi
Jika ditarik lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berhenti pada praktik di lapangan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Di baliknya, terdapat celah regulasi dan tumpang tindih kewenangan yang membuat penanganan tambang pasir ilegal di Batam berjalan tidak efektif.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo mengakui, hingga saat ini Batam belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur aktivitas tambang pasir darat. Kekosongan regulasi di tingkat daerah ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama sulitnya penindakan dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau Peraturan Daerahnya memang belum ada. Tapi selama ini tambang pasir yang ada di Batam itu pada dasarnya ilegal semua, karena tidak ada dasar yang jelas di tingkat daerah,” ujarnya.
Menurutnya, secara klasifikasi, aktivitas penambangan pasir darat masuk dalam kategori galian C. Namun, kewenangan perizinannya berada di tingkat provinsi, bukan pemerintah kota. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu dalam pengawasan, di mana pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam bertindak, sementara praktik di lapangan terus berjalan.
Di sisi lain, Arlon menilai kondisi geografis Batam sebagai wilayah kepulauan dengan daya dukung terbatas seharusnya menjadi pertimbangan utama. Aktivitas penambangan darat dalam skala besar dinilai tidak sejalan dengan karakteristik wilayah tersebut.
“Batam ini pulau kecil. Kalau terus dilakukan cut and fill, potong timbun, termasuk penggalian pasir, dampaknya besar. Hutan berkurang, daerah resapan rusak, risiko banjir dan longsor meningkat,” katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan warga dan pengamat lingkungan. Kerusakan yang terjadi bukan hanya bersifat lokal, tetapi berpotensi meluas dan berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekosistem di Batam.
Kerusakan kontur tanah, terganggunya sistem resapan air, abrasi di kawasan pesisir, hingga degradasi kawasan mangrove menjadi ancaman nyata jika aktivitas penambangan terus dibiarkan tanpa kendali.
Dalam fungsi pengawasan, DPRD Batam mengakui selama ini lebih banyak menyoroti aktivitas cut and fill dibandingkan penambangan pasir secara spesifik. Upaya yang dilakukan pun masih terbatas.
Arlon menyebut, pihaknya beberapa kali turun langsung ke lapangan. Namun, langkah yang diambil umumnya sebatas memberikan peringatan dan imbauan, mengingat keterbatasan kewenangan dalam penindakan.
“Kalau kami datang, ya sebatas mengingatkan. Karena untuk penindakan dan izin, itu ranah provinsi dan instansi teknis,” katanya.
Kondisi ini semakin memperjelas adanya celah dalam tata kelola pengawasan. Ketika kewenangan tersebar di berbagai level, tetapi tidak diikuti koordinasi yang kuat, maka praktik ilegal justru menemukan ruang untuk terus bertahan.
Di sisi lain, Arlon juga menyoroti dilema sosial yang muncul. Tidak sedikit masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas in, mulai dari pekerja lapangan, pengangkut, hingga sopir lori. Namun demikian, ia menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa menjadi pembenaran atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Lingkungan ini harus dijaga. Karena dampaknya bukan untuk hari ini saja, tapi untuk masa depan Batam dan anak cucu kita,” tegasnya.
Pengawasan Tak Optimal, Ombudsman Sentil Ditpam BP Batam
Di tengah tarik-menarik antara kebutuhan pembangunan, celah regulasi, dan lemahnya penegakan hukum, sorotan juga datang dari lembaga pengawas pelayanan publik.
Ombudsman menilai persoalan tambang pasir ilegal di Batam tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut dugaan maladministrasi dalam tata kelola pengawasan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyoroti adanya dugaan maladministrasi yang melibatkan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegakan aturan yang menjadi mandat lembaga tersebut belum berjalan optimal, khususnya dalam merespons maraknya aktivitas tambang pasir ilegal.
“Benar, ada dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan dalam menjalankan tugas dan fungsi,” ujarnya, Selasa (5/5).
Menurut Lagat, sebagai institusi yang dibentuk untuk menjaga keamanan aset dan kawasan strategis, Ditpam BP Batam seharusnya bekerja berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang jelas. Secara normatif, Ditpam memiliki tanggung jawab dalam pengamanan aset vital negara, mulai dari instalasi penting, kawasan hutan, hingga daerah tangkapan air (dam).
Tak hanya itu, lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk menertibkan berbagai aktivitas ilegal di atas lahan BP Batam, termasuk bangunan liar hingga praktik tambang pasir tanpa izin. Namun, dalam praktiknya, fungsi tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
Lagat menegaskan bahwa penertiban tambang pasir ilegal di Batam bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hal ini karena aktivitas tersebut secara hukum memang tidak memiliki dasar izin.
Ia menjelaskan, skema legal seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat diterapkan di Batam. Pasalnya, wilayah ini tidak termasuk dalam zona pertambangan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Pengaturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mensyaratkan penetapan Wilayah Pertambangan oleh gubernur, termasuk penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat. Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2022 serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 juga menegaskan arah tata ruang Batam untuk sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan galangan kapal—bukan pertambangan.
Dengan demikian, tidak hanya izin yang tidak ada, tetapi secara perencanaan wilayah pun aktivitas tambang memang tidak memiliki tempat.
Dalam pandangan Ombudsman, lemahnya penegakan hukum menjadi akar persoalan yang membuat praktik ini terus berulang. Penindakan yang selama ini dilakukan dinilai belum memberikan efek jera karena lebih banyak berhenti pada tahap penertiban dan pembinaan, tanpa diikuti proses hukum yang tegas.
“Ketidaktegasan ini membuat praktik tambang pasir ilegal seperti buka-tutup. Ini tentu menjadi catatan serius bagi penegak hukum,” katanya.
Untuk itu, Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Batam membentuk satuan tugas (satgas) khusus penindakan tambang pasir ilegal. Model ini dinilai dapat meniru pembentukan Satgas Pengamanan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim yang sebelumnya telah dibentuk oleh BP Batam.
Satgas tersebut diharapkan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menjalankan penegakan hukum secara konsisten, termasuk menyasar praktik tambang ilegal yang terorganisasi. Lagat juga menyinggung adanya dugaan modus lain, seperti aktivitas cut and fill yang disinyalir menjadi cara terselubung dalam praktik pengambilan pasir.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penindakan tegas juga harus diiringi dengan solusi. Sebab, penghentian aktivitas tambang ilegal secara total berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, terutama terhadap ketersediaan material pasir di pasar.
Kondisi ini dapat memicu kelangkaan pasokan dan berdampak pada kenaikan harga bahan bangunan, yang pada akhirnya juga memengaruhi sektor konstruksi di Batam.
Karena itu, pemerintah didorong untuk menyiapkan alternatif pasokan yang legal dan terkelola dengan baik. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah membuka akses distribusi pasir dari daerah lain, seperti wilayah Lingga, melalui skema kerja sama antar daerah.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan memfasilitasi kolaborasi antarpelaku usaha agar rantai distribusi material dapat berjalan lebih tertata, transparan, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum harus berjalan, tapi solusi ekonomi juga harus disiapkan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Lagat.
Tak Pernah Ada Izin Pertambangan
Jika sebelumnya persoalan tambang pasir ilegal di Batam terlihat sebagai celah antara kebutuhan pembangunan, tekanan ekonomi, dan lemahnya pengawasan, maka dari sisi legalitas, jawabannya justru tegas: aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Dari tingkat provinsi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Darwin memastikan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada izin resmi yang diterbitkan untuk aktivitas pertambangan di Kota Batam.
“Sampai sekarang Pemprov Kepri sesuai dengan kewenangannya belum pernah menerbitkan izin pertambangan di Kota Batam,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini berkembang di lapangan. Jika tidak ada izin yang pernah dikeluarkan, maka seluruh aktivitas tambang pasir yang berlangsung dapat dipastikan berada di luar koridor hukum.
Situasi ini semakin menguat ketika melihat kebijakan tata ruang daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Batam, tidak terdapat alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan. Artinya, sejak awal, aktivitas tambang memang tidak direncanakan hadir dalam struktur pembangunan wilayah.
Dengan kata lain, bukan hanya izin yang tidak ada, tetapi ruang untuk tambang pun tidak pernah disediakan.
Di sisi lain, perubahan kewenangan juga turut mempertegas posisi tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru tahun 2025, pengelolaan kawasan Batam, termasuk perizinan sektor tertentu, berada di bawah kewenangan BP Batam. Namun, hingga kini, tidak ada indikasi bahwa izin pertambangan pasir darat pernah diterbitkan.
Kondisi ini memperlihatkan satu kesimpulan yang semakin terang: aktivitas tambang pasir yang berlangsung di Batam bukan sekadar “diduga ilegal”, melainkan memang tidak memiliki dasar legal sama sekali.
Di tengah fakta tersebut, muncul pertanyaan yang lebih tajam: jika seluruh aktivitas itu berada di luar aturan, mengapa praktiknya masih terus berlangsung?
Lebih jauh, karakter pembangunan Batam sendiri sebenarnya tidak dirancang untuk sektor pertambangan. Kota ini diproyeksikan sebagai pusat industri, perdagangan, pariwisata, dan permukiman. Dalam kerangka itu, aktivitas tambang darat justru bertentangan dengan arah kebijakan pembangunan.
Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang, kewenangan perizinan, dan realitas di lapangan memperlihatkan adanya jurang yang lebar antara regulasi dan implementasi.
Di satu sisi, aturan sudah jelas: tidak ada izin, tidak ada ruang, dan tidak ada legitimasi.
Namun di sisi lain, aktivitas tetap berjalan, bahkan dalam skala yang tidak kecil. Pada titik ini, persoalan tambang pasir ilegal di Batam tidak lagi bisa dilihat sebagai sekadar pelanggaran sporadis. Ia telah berkembang menjadi fenomena sistemik, di mana praktik ilegal berlangsung di tengah ketiadaan izin, lemahnya pengawasan, dan belum tersentuhnya aktor utama.
Polisi Sebut Penyidikan Tambang Ilegal Terus Bergulir
Dari sisi penindakan, aparat kepolisian menyatakan proses hukum masih berjalan. Penyidikan kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, hingga kini terus bergulir. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri mulai mengurai peran para pihak yang diduga terlibat, dengan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai lebih dari sepuluh orang.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara menyebutkan, pemeriksaan masih dilakukan melalui mekanisme pemanggilan, meski tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lebih tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif.
“Kami sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Ada yang hadir, ada juga yang tidak. Jika sudah dua kali dipanggil tidak datang, tentu akan kami lakukan upaya paksa,” ujarnya.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pekerja tambang, warga sekitar, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi. Bahkan, unsur pemerintah juga turut dimintai keterangan untuk mendalami peran masing-masing pihak.
“Semua kami mintai keterangan, termasuk unsur pemerintah. Nanti akan kami gelarkan untuk menentukan siapa yang bisa dijerat hukum,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui telah berlangsung dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Sebagian saksi menyebut baru berjalan kurang dari satu tahun, namun ada pula yang mengindikasikan aktivitas telah berlangsung lebih lama—menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan fenomena baru.
Temuan di lapangan pun memperlihatkan skala yang tidak kecil. Lubang galian ditemukan dengan kedalaman yang ekstrem, bahkan diduga mencapai hingga 50 meter—sebuah kondisi yang tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat tanpa aktivitas yang terus-menerus.
“Kalau dilihat dari kondisi di lapangan, memang sangat dalam. Ini berbahaya dan harus segera ditangani,” tambah Dharma.
Selain membahayakan keselamatan warga, lokasi tambang juga berada di kawasan strategis yang masuk dalam rencana pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim, termasuk perluasan landasan pacu. Fakta ini memperlihatkan bahwa dampak tambang ilegal tidak hanya menyentuh aspek lingkungan dan sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu infrastruktur vital.
“Jelas mengganggu. Itu masuk kawasan rencana pengembangan, bahkan direncanakan untuk runway,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, area bekas tambang telah dipasangi garis pembatas. Pihak BP Batam juga mulai melakukan penimbunan untuk mencegah risiko lebih lanjut bagi masyarakat.
Namun demikian, hingga saat ini, proses hukum belum sampai pada penetapan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa pada Minggu (12/4). Dalam operasi tersebut, ditemukan kegiatan penambangan dalam skala besar yang tersebar di sedikitnya empat titik lokasi.
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti, antara lain truk pengangkut, sekop, serta mesin dompeng yang digunakan untuk menyedot pasir.
Peralatan yang ditemukan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan secara sederhana, melainkan telah didukung sarana yang cukup memadai.
Temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya pola operasi yang terstruktur. Skala kegiatan, penggunaan alat, serta sebaran titik tambang memperlihatkan bahwa aktivitas ini kemungkinan telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik tambang pasir ilegal di kawasan ini tidak hanya melibatkan pekerja lapangan, tetapi juga berada dalam suatu jaringan yang lebih besar, dengan peran dan kepentingan yang saling terkait di baliknya. Di titik inilah, pertanyaan yang sejak awal mengemuka kembali menguat.
Ketika aktivitas berlangsung menahun, alat berat digunakan, distribusi berjalan, dan dampak meluas, siapa sebenarnya yang mengendalikan? Apakah penyidikan kali ini akan mampu menembus hingga aktor utama di balik praktik tersebut, atau kembali berhenti pada lingkaran yang sama, menyentuh pekerja lapangan, tetapi gagal menjangkau pengendali?
Di tengah laju pembangunan yang terus membutuhkan pasir, jawaban atas pertanyaan itu menjadi kunci. Sebab, tanpa penegakan hukum yang benar-benar menyasar akar, tambang ilegal tidak akan pernah benar-benar berhenti, ia hanya akan berpindah, bersembunyi sejenak, lalu muncul kembali di sudut lain kota.
Dan ketika itu terjadi, yang tersisa bukan hanya lubang-lubang galian, tetapi juga lubang besar dalam tata kelola hukum dan perlindungan lingkungan di Batam. (***)
Reporter : M SYA’BAN – YASHINTA – MOHAMAD ISMAIL – YOFI YUHENDRI – EUSEBIUS SARA – RENGGA YULIANDRA – AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK