Buka konten ini

PEMERINTAH Kota Batam mulai menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta, sebagai upaya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan masyarakat dapat mengecek status kewajiban pajaknya secara mandiri melalui sistem daring di epbb.batam.go.id atau datang langsung ke kantor Bapenda.
“Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), nanti otomatis terlihat apakah ada tagihan atau tidak. Namun, tunggakan sebelum 2024 masih tetap tertera,” ujar Raja, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, pembebasan PBB berlaku otomatis mulai tahun pajak 2025. Artinya, objek pajak dengan NJOP di bawah Rp120 juta tidak lagi dikenai kewajiban pajak sejak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya tetap harus diselesaikan oleh wajib pajak.
Berdasarkan data Bapenda, jumlah objek pajak yang masuk kategori pembebasan mencapai 129.870 NOP atau sekitar 36,52 persen dari total 355.639 objek PBB-P2 di Batam.
Menurut Raja, kebijakan ini dirancang untuk melindungi pemilik rumah sederhana agar tidak terbebani pajak, sekaligus menjaga daya beli masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi.
Meski mencakup lebih dari sepertiga objek pajak, dampaknya terhadap PAD dinilai relatif terbatas. Hal ini karena kontribusi pajak dari segmen rumah dengan NJOP rendah tergolong kecil dibandingkan properti bernilai tinggi.
“Pengurangan pada segmen rumah ber-NJOP rendah akan diimbangi dengan optimalisasi pada objek lainnya,” kata Raja.
Upaya kompensasi dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, intensifikasi penagihan tunggakan, serta optimalisasi penerimaan dari properti dengan nilai lebih tinggi. Bapenda juga telah melakukan simulasi fiskal sebelum kebijakan ini diberlakukan.
“Secara nominal dampaknya tetap terukur dan masih dalam koridor aman,” ujarnya.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025. Implementasinya berbasis sistem data PBB-P2, sehingga pembebasan ditetapkan secara otomatis sesuai nilai NJOP yang tercatat.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan khusus bagi pensiunan TNI dan Polri, dengan ketentuan hanya berlaku untuk satu unit rumah tinggal utama yang ditempati.
“Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, tetapi tetap dikontrol secara administratif agar proporsional,” kata Raja.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut penting untuk menjaga prinsip keadilan fiskal. Sementara itu, batas NJOP menjadi instrumen utama agar kebijakan tetap tepat sasaran, yakni menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO