Buka konten ini

NONGSA (BP) – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan praktik impor ilegal barang bekas asal Singapura yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Ratusan barang bekas yang dikemas rapi untuk mengelabui petugas kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang sebelumnya ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri. Barang tersebut diketahui masuk ke wilayah Batam pada 26 April 2026 melalui jalur pelabuhan internasional.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
“Kasus ini kami ungkap dari hasil pengembangan beberapa laporan. Barang yang masuk merupakan barang bekas yang dilarang untuk diimpor karena berdampak pada perekonomian dalam negeri,” ujarnya, Selasa (5/5).
Dari hasil penindakan, polisi menyita 12 koper besar dan 34 tas ransel berisi ratusan barang bekas. Rinciannya meliputi 702 potong pakaian, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan anak.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab, masing-masing berinisial SM, PW, dan CM. Ketiganya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali masuknya barang ke wilayah Kepulauan Riau.
“Ketiganya diduga mengetahui dan mengendalikan masuknya barang tersebut. Saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal delapan tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra, menjelaskan penyidik tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam perkara ini. Hal itu karena barang yang diamankan tidak termasuk kategori wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Untuk pakaian dan sepatu bekas, tidak ada kewajiban SNI. Karena itu, pasal perlindungan konsumen tidak bisa diterapkan dalam kasus ini,” terangnya.
Dalam waktu 1×24 jam setelah penindakan, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan serta menghadirkan saksi ahli dari bidang perdagangan. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut dinilai dilakukan secara perorangan dengan modus membawa barang secara langsung atau hand carry.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, penanganan perkara ini dinilai lebih tepat melalui mekanisme kepabeanan. Oleh karena itu, kasus beserta para pelaku dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pembahasan bersama, penanganannya lebih tepat melalui jalur kepabeanan. Kami limpahkan agar proses selanjutnya bisa ditangani sesuai kewenangan,” ujar Paksi.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan nantinya akan diproses menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kepri berharap pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan, khususnya di Batam, dapat diperketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
“Pengawasan harus diperkuat, karena modus seperti ini bisa terus berkembang. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO