Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah terus mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, tingkat aktivasi IKD di Kota Batam hingga pertengahan 2026 masih jauh dari target nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Adisthy, mengatakan IKD merupakan bentuk digital dari dokumen kependudukan yang dipersiapkan menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan publik berbasis elektronik di masa depan.
Menurut dia, penggunaan IKD saat ini masih bersifat imbauan dan belum diwajibkan secara penuh kepada masyarakat. Meski demikian, pemerintah pusat tengah
menyiapkan regulasi yang akan memperkuat implementasi identitas digital tersebut secara nasional.
“IKD ini fungsinya sangat banyak dan keamanan datanya juga lebih terjamin. Aktivasi dilakukan melalui petugas resmi Disdukcapil maupun kecamatan, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Disdukcapil. Bisa juga dilakukan di kecamatan terdekat sesuai domisili,” ujar Adisthy kepada Batam Pos, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penerapan IKD secara lebih luas dan terintegrasi.
Meski berbagai upaya sosialisasi terus dilakukan, capaian aktivasi IKD di Batam masih tergolong rendah. Hingga pertengahan tahun ini, jumlah penduduk yang telah mengaktifkan IKD baru mencapai sekitar 6,8 persen dari total wajib KTP. Angka tersebut masih jauh dari target nasional yang dipatok sebesar 30 persen.
“Sekarang kita masih di angka 6,8 persen. Memang masih jauh dari target yang ditetapkan pusat,” katanya.
Untuk mengejar target tersebut, Disdukcapil Batam terus menggencarkan sosialisasi sekaligus membuka layanan aktivasi IKD dalam berbagai kegiatan pelayanan publik yang melibatkan masyarakat.
“Setiap momentum kegiatan kami selalu membuka layanan aktivasi IKD untuk masyarakat,” ujarnya.
Selain mendorong digitalisasi administrasi kependudukan, Disdukcapil Batam juga tengah mengintensifkan pendataan penduduk non permanen yang tinggal dan bekerja di Batam.
Adisthy menjelaskan, status penduduk non permanen diberikan kepada warga yang berdomisili di Batam namun masih menggunakan KTP dan Kartu Keluarga dari daerah asal.
Program tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik meski belum melakukan perpindahan administrasi kependudukan secara permanen.
“Ini kami terbitkan supaya pelayanan publik tidak terganggu bagi warga yang tinggal di Batam,” katanya.
Menurut dia, program pendataan tersebut berlaku untuk seluruh warga tanpa membedakan latar belakang pekerjaan maupun aktivitas lainnya.
“Program ini berlaku untuk semua. Setiap NIK bisa didaftarkan sebagai penduduk non permanen,” ujarnya.
Status penduduk non permanen berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Setelah masa tersebut berakhir, warga didorong untuk mengurus perpindahan administrasi kependudukan secara permanen apabila tidak terdapat kendala teknis, baik terkait sistem maupun ketersediaan blanko.
“Setelah satu tahun kita evaluasi. Kalau tidak ada kendala, warga bisa mengurus KTP Batam secara permanen,” kata Adisthy.
Ia menambahkan, dokumen penduduk non permanen memiliki manfaat penting dalam berbagai urusan administrasi. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti domisili sementara untuk mengakses sejumlah layanan publik maupun kebutuhan administrasi lainnya.
“Misalnya untuk membuka rekening bank dan berbagai keperluan administrasi lainnya. Status penduduk non permanen ini bisa digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar,” ujarnya.
Meski IKD mulai diperkenalkan sebagai identitas kependudukan masa depan, penggunaan KTP elektronik fisik hingga kini masih belum dapat ditinggalkan sepenuhnya. Sejumlah layanan publik masih mensyaratkan dokumen fisik sehingga masyarakat tetap perlu menyimpan KTP elektronik sebagai dokumen pendukung. Namun demikian, Adisthy optimistis penggunaan identitas digital akan semakin luas seiring terbitnya regulasi nasional dan terintegrasinya sistem pelayanan publik di berbagai instansi.
“Mudah-mudahan ke depan sudah ada Perpres yang mengatur secara menyeluruh sehingga pelayanan publik bisa serentak berbasis digital. Itu tentu akan jauh lebih mudah dan efisien bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO