Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mulai 2026, aturan pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan besar. Tak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan, namun kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak kini resmi masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meski tetap mendapat insentif khusus dari pemerintah daerah.
Seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Ada 5 (lima) kendaraan yang bebas pajak PKB 2026, hal ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat 3 aturan Permendagri diantaranya Kereta api, Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional tertentu, Kendaraan berbasis energi terbarukan dan Kendaraan lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Aturan terbaru ini sekaligus mengubah status kendaraan listrik. Sebelumnya, kendaraan listrik sepenuhnya dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kini, kendaraan listrik tetap dikenai pajak, namun pemerintah memberikan insentif berupa Pembebasan pajak, Pengurangan PKB dan BBNKB, dan kebijakan tersebut disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai, kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan program kendaraan listrik nasional.
Meski sudah menjadi objek pajak, kendaraan listrik dipastikan tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional.
Pemerintah berharap kebijakan ini tetap mampu mendorong pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Aturan baru PKB 2026 membawa perubahan penting, terutama bagi pemilik kendaraan listrik. Meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, pemerintah tetap menyiapkan berbagai insentif agar adopsi kendaraan ramah lingkungan terus berkembang. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI