Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kebijakan baru soal pajak kendaraan listrik mulai menuai sorotan. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) angkat bicara setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur bahwa kendaraan listrik kini masuk objek pajak daerah.
Artinya, besaran pajak tidak lagi seragam. Setiap pemerintah daerah punya kewenangan menentukan tarifnya masing-masing. Di satu sisi memberi fleksibilitas, tapi di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian.
Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menegaskan pihaknya menghormati kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya kejelasan aturan agar tidak membingungkan pasar.
“Kepastian itu penting, terutama untuk konsumen yang sedang mempertimbangkan beralih ke kendaraan listrik,” ujarnya.
Menurut Hyundai, insentif fiskal masih menjadi kunci utama dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Jika tiap daerah menerapkan kebijakan berbeda-beda tanpa arah yang jelas, daya tarik mobil listrik dikhawatirkan bisa melemah.
Bukan hanya soal pajak, Hyundai juga menyoroti pentingnya dukungan lain di luar fiskal. Mulai dari ketersediaan infrastruktur pengisian daya hingga kemudahan akses bagi pengguna kendaraan listrik.
Dengan kombinasi kebijakan yang tepat—baik fiskal maupun non-fiskal—Hyundai optimistis transisi menuju kendaraan ramah lingkungan bisa berjalan lebih cepat. Sebaliknya, tanpa kejelasan, laju adopsi kendaraan listrik berisiko tersendat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI