Buka konten ini

BATAM (BP) – Janji hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Batam kini berujung pada dugaan pelanggaran hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mulai menyelidiki proyek perumahan subsidi di wilayah Patam Lestari, Sekupang, setelah menerima laporan masyarakat.

Penyelidikan masih berada pada tahap awal. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan, termasuk memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi.
“Kami masih mendalami laporan yang ada.
Perkembangan akan kami sampaikan jika sudah ditemukan indikasi yang lebih kuat,” ujarnya, Kamis (23/4).
Kasus ini mencuat dari keluhan konsumen, salah satunya Niat Nanda Fadilah Zulkarnaen. Ia mengaku mengalami kerugian setelah membeli rumah subsidi pada 2021 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pembiayaan awal diperoleh dari Bank BTN Syariah yang kemudian beralih ke Bank Syariah Indonesia. Dalam prosesnya, Nanda mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait harga rumah.
Ia menyebut harga yang ditawarkan pengembang mencapai Rp172 juta. Namun, dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB), nilai yang tercantum hanya Rp156,5 juta, sesuai batas maksimal harga rumah subsidi di Kepulauan Riau. Selisih tersebut, menurutnya, tidak pernah dijelaskan sejak awal transaksi.
Persoalan lain muncul pada penyaluran bantuan subsidi. Nanda mengaku hanya menerima sebagian dari bantuan sebesar Rp4 juta. Sebanyak Rp3,5 juta disebut dipotong oleh pengembang dengan alasan kekurangan uang muka, tanpa disertai kuitansi resmi.
“Tidak ada penjelasan sejak awal,” ujarnya.
Dari sisi administrasi, ia juga mengaku tidak pernah menandatangani AJB secara langsung. Ia baru mengetahui isi dokumen tersebut sekitar satu tahun setelah transaksi berlangsung.
Ketidaksesuaian antara harga riil dan nilai dalam AJB turut berdampak pada kewajiban pajak, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika mengacu pada nilai dalam AJB, pajak dihitung dari Rp156,5 juta. Padahal, apabila menggunakan harga transaksi sebenarnya Rp172 juta, nilai pajak semestinya lebih besar.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah.
Secara keseluruhan, Nanda memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp37 juta. Nilai tersebut mencakup selisih harga, pemotongan subsidi, dugaan kekurangan spesifikasi bangunan, hingga beban cicilan KPR yang lebih tinggi.
Sengketa ini sempat dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam putusan Februari 2026, BPSK mengabulkan sebagian tuntutan, yakni pengembalian selisih harga sebesar Rp15,5 juta. Sementara tuntutan lainnya ditolak karena dinilai belum didukung bukti yang cukup.
Nanda menduga praktik serupa tidak hanya terjadi pada satu unit rumah, melainkan berpotensi terjadi secara lebih luas di proyek tersebut. Ia bersama sejumlah warga telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Batam serta melalui kanal pengaduan pemerintah.
Bagi Kejari Batam, laporan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran pidana, termasuk indikasi korupsi dalam proyek rumah subsidi. Di tengah tingginya kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan program subsidi perumahan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK