Buka konten ini

DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 12 ribu batang kayu bakau ilegal yang hendak dikirim ke Singapura dari perairan Batam, Rabu (22/4).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di perairan Pulau Panjang sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, tim mencurigai sebuah kapal kayu motor (KLM) Citra Samudra 9 GT 99 yang melintas di lokasi.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal. Dari hasil pengecekan, kapal kedapatan mengangkut kayu bakau tanpa dokumen resmi.
“Muatan berupa kayu bulat kecil jenis bakau atau kayu teki yang termasuk hasil hutan dilindungi, jumlahnya kurang lebih 12.000 batang,” ujar Andyka, Kamis (23/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Rencananya, muatan itu akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut.
Namun, pengiriman tersebut tidak dilengkapi dokumen wajib berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kayu tersebut tidak dilengkapi SKSHH sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing dalam kasus ini. Pengiriman kayu bakau ilegal tersebut diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial MD.
“Ada dugaan kuat pembiayaan berasal dari luar negeri, dan ini masih kami dalami,” tambah Andyka.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial LE sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai penghubung dengan pemilik modal sekaligus mengatur proses pengumpulan kayu di lokasi asal hingga keberangkatan kapal.
Selain LE, enam anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya dokumen dan identitas kapal lain yang berada di atas kapal tersebut.
“Di atas kapal ditemukan dokumen dan papan nama berbeda yang bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi kapal, muatan kayu bakau, alat navigasi, dokumen kapal, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO