Buka konten ini

BATAM (BP) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang resmi menahan tersangka kasus dugaan penggelapan mobil rental, Carolien Parewang, setelah memastikan adanya unsur pidana dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik di Kota Batam.
Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (23/4) siang, yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian. Polisi menegaskan, penanganan kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga jumlah korban lebih dari satu orang.
Menurut Fadli, tersangka menjalankan modus dengan menyewa kendaraan roda empat dari sejumlah usaha rental di Batam dalam jangka waktu bulanan. Namun, kendaraan yang disewa justru digadaikan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Modus tersangka adalah merental kendaraan roda empat dalam hitungan bulan, kemudian kendaraan itu digadaikan kepada orang lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Fadli kepada wartawan.
Sejauh ini, laporan resmi yang ditangani penyidik baru berasal dari satu korban bernama Aldio. Dari laporan tersebut, tercatat tiga unit kendaraan diduga digelapkan, yakni Daihatsu Xenia, Honda Brio, dan Toyota Calya.
Meski baru satu laporan polisi yang masuk, aparat menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak. Informasi dari sejumlah pelaku usaha rental di Batam mengindikasikan adanya pola serupa, meskipun sebagian masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum membuat laporan resmi.
“Kami mengimbau korban lain yang merasa dirugikan agar segera melapor, sehingga pengembangan perkara ini dapat dilakukan lebih maksimal,” tambah Fadli.
Dari hasil penyelidikan sementara, kendaraan yang dikuasai tersangka diduga digadaikan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta per unit, tergantung jenis kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menambahkan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hingga kini, pihak yang menerima gadai kendaraan masih berstatus sebagai saksi, sembari menunggu hasil pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing.
Atas perbuatannya, Carolien Parewang dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Barelang menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh korban terdata dan keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dapat ditelusuri. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO