Buka konten ini
NONGSA (BP) – Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pembunuhan di Perumahan Family Dream, Nongsa, yang hingga lebih dari 40 hari belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Lagat, keterlambatan tersebut menjadi hal janggal, mengingat kasus pembunuhan merupakan tindak pidana serius yang seharusnya diprioritaskan oleh aparat penegak hukum.
“Ini pembunuhan, harusnya cepat ditangani. Sudah 40 hari tapi belum juga ada pelimpahan berkas, ini yang jadi pertanyaan,” ujar Lagat, Rabu (23/4).
Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses hukum apabila unsur-unsur perkara telah terpenuhi. Dalam kasus berat seperti pembunuhan, penanganan semestinya dilakukan secara cepat dan profesional.
“Kalau kasus kecil seperti pencopetan atau pertengkaran mungkin bisa berbeda, tapi ini pembunuhan. Ada korban meninggal, harusnya ditangani lebih cepat,” tegasnya.
Selain itu, Lagat juga menyoroti belum keluarnya hasil autopsi korban. Padahal, hasil tersebut dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap perkara secara terang.
“Hasil autopsi itu penting. Kok belum keluar juga, ini perlu dipertanyakan. Apalagi ini menyangkut nyawa seseorang,” katanya.
Ia menilai lambannya proses penanganan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya kepentingan tertentu di balik perkara tersebut.
“Jangan sampai muncul kecurigaan publik, seolah-olah ada kepentingan lain. Ini harus dijawab dengan kinerja yang profesional dan transparan,” ujarnya.
Lagat bahkan menyarankan agar masyarakat atau keluarga korban melapor ke Ombudsman maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak maksimal.
“Kalau merasa ada yang tidak benar, silakan lapor ke kami atau ke Propam. Ini bagian dari pengawasan pelayanan,” tambahnya.
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan, unsur dasar seperti korban, pelaku, dan saksi umumnya sudah jelas, sehingga proses hukum seharusnya dapat berjalan lebih cepat.
“Ini bukan kasus misterius. Ada korban, ada pelaku, ada saksi. Tinggal bagaimana penyidik bekerja secara serius dan profesional,” tegasnya lagi.
Ia juga mempertanyakan kejelasan status hukum pelaku, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan serta administrasi perkara seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kalau tahap satu saja belum ada, ini patut dipertanyakan. Apakah ada kendala atau memang tidak profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa dalam waktu dekat.
“Insyaallah tahap satu dalam minggu ini,” kata Eriman.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Arisal Fitra, juga mempertanyakan lambannya proses penyidikan. Meski pelaku telah menyerahkan diri sejak awal, berkas perkara hingga kini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO