Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menolak rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.
“Sudah pasti, pembebanan biaya di jalan tol pada akhirnya akan berdampak kepada pengguna,” ujar Lasarus, Rabu (22/4).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan tidak sepakat dengan wacana tersebut. Menurutnya, penambahan pungutan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil hanya akan memperberat masyarakat.
“Saya tidak setuju. Kebijakan yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang, apalagi dengan kenaikan harga BBM, pasti berdampak pada meningkatnya beban ekonomi,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan fiskal, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum diatur dalam regulasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan belum ada perubahan terkait perlakuan pajak atas jasa jalan tol.
“Pengenaan PPN atas jasa jalan tol masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (21/4).
Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak. Jika diterapkan, kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada 2028 melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Meski demikian, DJP memastikan akan melakukan kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum kebijakan ditetapkan.
“Setiap kebijakan akan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta daya beli masyarakat,” jelasnya. (***)
Reporter : JP Group
Editor : RATNA IRTATIK