Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau tengah mengkaji kemungkinan belanja pegawai yang melampaui batas 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepri, Luky Zaiman, mengatakan pihaknya telah menyampaikan gambaran kondisi keuangan daerah kepada Komite IV DPD RI.
“Sudah kita sampaikan gambaran kondisi keuangan daerah. Selanjutnya akan dicatat dan didiskusikan untuk menjadi bahan pertimbangan,” ujar Luky, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU HKPD, porsi belanja pegawai di pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Namun, saat ini belanja pegawai di Pemprov Kepri masih berada di atas ambang batas tersebut.
Meski demikian, Pemprov Kepri masih melakukan pembahasan dan kajian untuk membuka peluang belanja pegawai tetap di atas 30 persen. Langkah ini diambil agar hak pegawai tidak terabaikan, termasuk menghindari kebijakan merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Ada klausul yang memungkinkan lebih dari 30 persen, tetapi harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Karena itu, Pemprov Kepri tengah menyiapkan kajian sebagai bahan pertimbangan bagi Kemendagri dan Kemenkeu RI.
Selain itu, Pemprov Kepri juga berencana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar gaji PPPK dapat ditanggung oleh pusat. Upaya ini diharapkan dapat menekan beban belanja pegawai daerah.
Luky menyebutkan, meningkatnya belanja pegawai tahun ini salah satunya disebabkan oleh pengangkatan PPPK yang dilakukan beberapa bulan terakhir.
“Jika usulan itu terealisasi, tentu persentase belanja pegawai bisa ditekan hingga mendekati 30 persen. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY