Buka konten ini

BATAM (BP) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mulai mengawal penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Ditsamapta Polda Kepri, Nathanael Simanungkalit. Pengawalan ini dilakukan setelah jaksa menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan SPDP tersebut diterima pada Senin (20/4). Namun, hingga saat ini baru satu tersangka yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Baru satu SPDP yang kami terima. Tiga tersangka lainnya akan menyusul,” ujar Senopati, Rabu (22/4).
Meski demikian, kejaksaan telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap awal penyidikan. Langkah ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan efektif serta sesuai ketentuan.
“Pendampingan sejak awal penting agar saat berkas dilimpahkan, penanganannya lebih optimal,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan di barak Bintara Remaja Polda Kepri yang berujung pada kematian korban. Dalam proses internal, kepolisian telah menjatuhkan sanksi tegas kepada empat anggota yang terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menyebut keempat anggota tersebut telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi pada 17 April 2026. Hasilnya, seluruhnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.
Keempat anggota tersebut masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Selain sanksi etik, perkara ini juga berlanjut ke ranah pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Ronni Bonic, mengatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan April.
“Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ronni.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto, menegaskan sanksi etik dijatuhkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga dijatuhi sanksi PTDH,” ujarnya.
Tiga Polisi Ajukan Banding
Tiga dari empat anggota Polri yang dipecat dalam kasus ini mengajukan banding atas putusan PTDH. Proses banding saat ini tengah berjalan di Propam Polda Kepri.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan permohonan banding telah diajukan oleh Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.
“Permohonan banding sudah diajukan, berkasnya juga sudah kami terima,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses banding akan melalui tahapan administratif sebelum disidangkan dalam komisi banding.
“Nanti ada komisi banding yang menangani. Kita tunggu prosesnya, sekitar 21 hari,” jelasnya.
Satu anggota lainnya, Bripda Arrouna Sihombing, disebut sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Proses Pidana Tetap Berjalan
Di tengah proses banding etik, penanganan perkara pidana tetap berjalan. Polda Kepri memastikan penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pihaknya telah mengirimkan SPDP ke Kejati Kepri.
“Kami sudah kirim SPDP. Saat ini fokus pada penyidikan,” ujarnya.
Penyidik masih memeriksa saksi dan para tersangka guna melengkapi berkas perkara. Dalam penanganan ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Kepri menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun proses banding tengah berjalan di internal kepolisian. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK