Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR pada 21 April. Ia menilai regulasi tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang akhirnya terwujud.
“Ini patut disyukuri karena setelah puluhan tahun diperjuangkan, undang-undang ini akhirnya disahkan,” ujarnya kepada awak media usai membuka kegiatan Sobat Digital, Bukan Korban Digital di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.
Menurut Cak Imin, kehadiran UU PPRT menjadi penanda babak baru dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ia meyakini aturan ini akan meningkatkan penghormatan terhadap pekerja rumah tangga sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi.
Meski demikian, ia mengakui potensi tantangan tetap ada, terutama terkait kemampuan pemberi kerja dalam memenuhi ketentuan yang diatur. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak dalam hubungan kerja tersebut.
Cak Imin juga menyebutkan bahwa setelah disahkan, undang-undang ini langsung berlaku. Jika dibutuhkan aturan turunan seperti peraturan pemerintah, pihaknya memastikan pemerintah akan segera menyusunnya guna melengkapi implementasi UU tersebut.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
Dalam forum itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, ditandai dengan ketukan palu pengesahan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa terdapat 12 poin penting yang diatur dalam UU PPRT. Ia menambahkan, pembahasan di tingkat Panitia Kerja berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan yang konstruktif.
Menurutnya, proses tersebut menghasilkan rumusan yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.
Bob Hasan juga menyebutkan, setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara mendalam, UU PPRT disusun dalam 12 bab dan 37 pasal secara sistematis. Adapun jumlah DIM yang diajukan pemerintah mencapai 409, terdiri dari 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO